- Ketua KPK Setyo Budiyanto menjalin komunikasi formal dengan Kejagung terkait supervisi tiga kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Koordinasi tersebut telah dibahas langsung oleh Setyo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
- KPK menegaskan peran mereka hanya melakukan koordinasi dan supervisi sesuai mandat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mulai menjalin komunikasi formal dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait usulan supervisi penanganan tiga kasus korupsi besar yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa koordinasi antar-lembaga sudah mulai berjalan.
Bahkan, ia mengaku telah membahas hal tersebut secara langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah kesempatan saat sama-sama hadiri acara peluncuran buku milik Ketua Komisi III DPR RI.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau (Jaksa Agung) duduknya," kata Setyo ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," sambungnya.
Menurut Setyo, komunikasi yang terjalin sejauh ini menunjukkan adanya sinyal positif dari pihak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti perkara-perkara tersebut secara serius.
Saat ditanya mengenai langkah konkret atau pendekatan yang akan diambil KPK, Setyo menegaskan bahwa KPK akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 6 yang mengatur mengenai fungsi koordinasi dan supervisi.
"Ya, saya kira bisa dibuka kok itu, ada di aturan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan supervisi, kewenangan koordinasi dan supervisi di Pasal 6," jelasnya.
Baca Juga: Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon
Namun, Setyo masih enggan merinci apakah keterlibatan KPK akan masuk hingga ke tahap penyidikan bersama.
Ia berulang kali menekankan bahwa batasan peran KPK adalah melakukan supervisi sebagaimana mandat undang-undang.
"Makanya nanti dilihat, ya. Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi, melakukan koordinasi dan supervisi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon
-
Jaksa Agung: Kami Tak Bisa Dipisahkan dengan Polri, Sejak Dulu Kami Begini
-
Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
-
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo