News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Menteri Imigrasi Agus Andrianto resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah atas tiga dugaan tindak korupsi.
  • Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan tersebut dengan durasi waktu sementara selama 20 hari terhitung sejak Juli 2026.
  • Selain Febrie, otoritas telah memberlakukan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang tersangka lainnya dalam perkara serupa.

Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan status Febrie sebagai tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi.

Agus menjelaskan, masa pencegahan terhadap Febrie saat ini berlaku selama 20 hari. Keputusan tersebut diambil berdasarkan permohonan yang diajukan Polda Metro Jaya.

"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat ditanya mengenai masa pencegahan yang umumnya berlaku selama enam bulan, Agus menegaskan bahwa jangka waktu 20 hari tersebut bersifat sementara.

Pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari Kejaksaan yang kini menangani perkara tersebut.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri tidak hanya diberlakukan terhadap Febrie Adriansyah. Ada satu tersangka lain yang juga dikenai pencegahan dalam perkara yang sama.

"Ya, dicekal dua orang itu, ya," pungkas Agus.

Baca Juga: Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunaikan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Enggak benar itu (isu). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). 

Load More