- Menteri Imigrasi Agus Andrianto resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah atas tiga dugaan tindak korupsi.
- Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan tersebut dengan durasi waktu sementara selama 20 hari terhitung sejak Juli 2026.
- Selain Febrie, otoritas telah memberlakukan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang tersangka lainnya dalam perkara serupa.
Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan status Febrie sebagai tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi.
Agus menjelaskan, masa pencegahan terhadap Febrie saat ini berlaku selama 20 hari. Keputusan tersebut diambil berdasarkan permohonan yang diajukan Polda Metro Jaya.
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saat ditanya mengenai masa pencegahan yang umumnya berlaku selama enam bulan, Agus menegaskan bahwa jangka waktu 20 hari tersebut bersifat sementara.
Pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari Kejaksaan yang kini menangani perkara tersebut.
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri tidak hanya diberlakukan terhadap Febrie Adriansyah. Ada satu tersangka lain yang juga dikenai pencegahan dalam perkara yang sama.
"Ya, dicekal dua orang itu, ya," pungkas Agus.
Baca Juga: Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunaikan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Enggak benar itu (isu). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Berita Terkait
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara