News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:36 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi dan pencucian uang sejumlah perusahaan besar.
  • Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah tersebut resmi dialihkan penanganannya dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung.
  • Kejaksaan Agung akan segera memeriksa Febrie Adriansyah sebagai saksi setelah seluruh barang bukti dari kepolisian diterima lengkap.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan baru yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah perkara dialihkan dari Polri

“Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kantornya, Rabu (15/7/2026).

Anang mengaku pihaknya kini menerbitkan Sprindik yang bersifat umum. Adapun tiga Sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung, yakni Sprindik Nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.

Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN. Selanjutnya, Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima seluruh barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan tiga Sprindik baru dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tiga Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah penyidik Polri melakukan pengalihan administrasi perkara.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Anang.

Baca Juga: Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Reaksi Istana

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun ketiga Sprindik tersebut, yakni Sprindik Nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN. Selanjutnya, Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

“Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang.

Anang mengatakan, diterbitkannya Sprindik baru tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara yang sebelumnya dilakukan pihak kepolisian.

“Enggak (dobel) dong, kan dari Sprindik Polri sudah diserahkan ke kita secara resmi kan hari Sabtu kemarin,” jelasnya.

“Ini hal biasa dulu juga pernah. Dulu di Asabri kan Asabri dulu dari Polri diserahkan ke kita,” imbuhnya.

Load More