- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR tetap berstatus sebagai tersangka perkara korupsi.
- Pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak menghapus status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.
- Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk menangani kasus korupsi Krakatau, batu bara, Asabri, dan Jiwasraya.
Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) tetap berstatus sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang penyidikannya telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengambilalihan penyidikan tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Anang saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Menurut Anang, Kejagung memang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara. Namun, langkah administratif tersebut tidak memengaruhi status hukum kedua tersangka.
Ia menjelaskan, penerbitan sprindik baru merupakan tindak lanjut atas pengalihan penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk menangani tiga perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Anang menegaskan bahwa meski penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, status tersangka FA dan DR tetap berlaku sebagaimana penetapan yang dilakukan penyidik Polri sebelumnya.
Baca Juga: Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
Berita Terkait
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
-
Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
-
Hino Perkuat Jaringan Logistik Jawa Timur dengan Dealer Baru di Banyuwangi
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital
-
Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Direktur Klub Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia
-
Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?
-
5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet