- KPK menerima laporan AMATIR pada 8 Juni 2026 mengenai dugaan korupsi penerbitan PKKPR oleh PT MUD di Kabupaten Tebo.
- Laporan tersebut melibatkan dugaan keterlibatan Bupati Tebo, Gubernur Jambi, serta sejumlah pejabat daerah dalam praktik koruptif tersebut.
- KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan melalui verifikasi awal, telaah data, serta pengumpulan bahan keterangan tambahan dari pihak terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT MUD di Kabupaten Tebo, Jambi.
Laporan yang disampaikan Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) tersebut telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik rasuah tersebut, yakni Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak. Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ia mengungkapkan, apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan, penyidik akan segera memanggil pelapor. Dengan begitu, pengumpulan bukti permulaan dapat segera dirampungkan.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ujar Budi.
Sebelumnya, Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyebut pihaknya menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.
"AMATIR menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025.
Baca Juga: Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
Menurut dia, tidak mungkin BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk itu, Nardo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan PKKPR, praktik gratifikasi atau persekongkolan koruptif yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, serta dugaan pemalsuan dokumen.
Nardo juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, yakni Bupati Tebo, Gubernur Jambi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Karena itu, ia mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait penerbitan PKKPR tersebut. Ia juga meminta KPK memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut," tandas Nardo.
Berita Terkait
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
-
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan
-
Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia