News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:13 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
Baca 10 detik
  • JPU KPK melimpahkan berkas perkara korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 16 Juli 2026.
  • Fadia Arafiq menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
  • Tersangka kini dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang guna mengikuti rangkaian persidangan untuk mengungkap fakta hukum terkait kasusnya.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (16/7/2026).

Fadia Arafiq diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum,” tambah dia.

Untuk itu, JPU KPK juga melakukan pemindahan penahanan terhadap Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.

KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” tandas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Load More