- JPU KPK melimpahkan berkas perkara korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 16 Juli 2026.
- Fadia Arafiq menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
- Tersangka kini dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang guna mengikuti rangkaian persidangan untuk mengungkap fakta hukum terkait kasusnya.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (16/7/2026).
Fadia Arafiq diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
“Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum,” tambah dia.
Untuk itu, JPU KPK juga melakukan pemindahan penahanan terhadap Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” tandas Budi.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli
Berita Terkait
-
Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli
-
'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
8 Wilayah Nikmati Blanket Coverage, Jaringan 5G XLSmart Kini Jangkau Jawa Timur
-
Valvoline Manfaatkan Momentum Piala Dunia 2026 Perkuat Dominasi Pasar Oli Nasional
-
Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang
-
JPO Tendean Dibongkar, Pramono Siapkan Zebra Cross Sementara dan Jembatan Baru
-
Shin Tae-yong Boyong Eks Timnas Korea Selatan ke Persija Jakarta
-
3 Rekomendasi Parfum Morris yang Paling Wangi dan Tahan Lama untuk Wanita
-
Nyicil Nmax dan PCX Bikin Tekor? Ini 4 Motor Harian Murah Bagasi Besar Mulai 5 Jutaan
-
Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak di 43 Titik, Dorong Swasembada Pangan dan Hilirisasi
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Cara Menghilangkan Noda Lipstik di Baju, Praktis dan Gak Bikin Kain Rusak