News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 12:18 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan penerbitan Keppres pengisian jabatan Jampidsus baru akan rampung pada pekan ini di Jakarta.
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus baru kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Pemerintah saat ini sedang memproses usulan administrasi melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sesuai prosedur jabatan eselon satu.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan sinyal positif terkait pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. 

Prasetyo menyatakan, bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk posisi tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini. 

"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujar Prasetyo ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). 

Saat ditanya lebih lanjut mengenai tahapan pelantikan dan penerbitan Keppres, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian administrasi dalam waktu dekat. 

Jika proses tersebut rampung dalam hitungan hari, maka hasilnya akan segera diumumkan kepada masyarakat. 

"Ya nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," imbuhnya. 

Sebelumnya, Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi mengajukan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk menggantikan Febrie Adriansyah.  

Nama Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, muncul sebagai sosok yang diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto.  

Prasetyo menjelaskan bahwa surat usulan tersebut telah diterima oleh pihak Istana pada Selasa, 14 Juli 2026. Pengajuan ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar.  

Baca Juga: Pakar: Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi

"Baik, secara resmi dapat kami laporkan bahwa sekarang tanggal berapa ya? Lima belas ya, sekarang tanggal 15 jadi per kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).  

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran nama Kuntadi yang diusulkan oleh Jaksa Agung, Mensesneg membenarkan hal tersebut sesuai dengan isi surat yang diterima.  

"Ya kalau berdasarkan suratnya ya," singkat Prasetyo.  

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini usulan tersebut masih dalam tahap proses administrasi. Sesuai prosedur yang berlaku, penunjukan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).  

"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," tambahnya.  

Selain posisi Jampidsus, Prasetyo mengungkapkan bahwa Jaksa Agung juga mengusulkan nama untuk posisi Wakil Jaksa Agung. Namun, ia belum bersedia merinci identitas nama-nama lain yang masuk dalam usulan tersebut. 

Load More