News / Nasional
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyambangi Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pernyataan Hotman Paris mengenai kewajiban izin Presiden untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak berdasar hukum.
  • Aturan hukum tidak mewajibkan izin Presiden dalam pemeriksaan jaksa, bahkan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
  • Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah harus tetap menjadi fokus utama.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Boyamin, tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun aturan lain yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, bahkan ketika aturan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan masih berlaku, pemeriksaan terhadap jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun, lanjut Boyamin, telah berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.

“Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden lho ya,” katanya.

Boyamin menjelaskan Putusan MK tersebut mengecualikan kewajiban izin untuk perkara dengan ancaman pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

“Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025 tahun kemarin artinya pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati; kedua, kejahatan terhadap keamanan negara; ketiga adalah pidana khusus gitu,” imbuhnya.

Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

“Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari Presiden gitu,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Kejaksaan Agung, Selasa (9/6/2026). [Suara.com/Faqih]

Meski begitu, Boyamin mengaku memahami pernyataan Hotman sebagai bagian dari strategi pembelaan terhadap kliennya.

“Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja gitu kan,” ucapnya.

Sebagai perbandingan, Boyamin mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak pernah meminta izin kepada Presiden saat menangkap atau menahan pejabat negara, termasuk menteri.

“KPK aja pernah nangkap menteri itu juga tidak izin Presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden,” katanya.

Boyamin meyakini tidak adanya mekanisme perizinan tersebut justru mempermudah pemberantasan korupsi. Ia juga percaya Presiden Prabowo mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan publik agar tidak kehilangan fokus terhadap substansi perkara yang sedang diusut, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk temuan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas dalam perkara tersebut.

Load More