News / Metropolitan
Senin, 20 Juli 2026 | 14:05 WIB
Penerapan controlled landfill sebagai upaya untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. (dok. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta)

Suara.com - Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai transisi sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari metode open dumping menuju controlled landfill.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman bagi lingkungan sekaligus mengurangi risiko bagi masyarakat sekitar.

Selama ini, TPST Bantargebang masih menggunakan sistem open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa melalui proses pengelolaan dan pemilahan yang optimal.

Metode tersebut memiliki sejumlah risiko, seperti pencemaran air dan tanah akibat air lindi, munculnya bau tidak sedap, hingga peningkatan emisi gas metana yang dapat memicu kebakaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan perubahan sistem ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi.

Mengubah Cara Mengelola Sampah di Bantargebang

Berbeda dengan open dumping, controlled landfill menerapkan pengelolaan sampah yang lebih terkendali. Sampah tidak hanya ditumpuk secara terbuka, tetapi akan ditata, dipadatkan, dan ditutup menggunakan material tertentu secara berkala.

Sistem tersebut bertujuan mengurangi paparan sampah secara langsung, menekan bau, mengurangi risiko kebakaran, sekaligus menjaga kestabilan area penimbunan. Dengan pengelolaan yang lebih baik, dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan sampah dapat ditekan.

Baca Juga: Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk

Selain perubahan metode pengelolaan, Pemprov DKI juga memperkuat berbagai fasilitas pendukung di TPST Bantargebang. Upaya yang dilakukan antara lain pemasangan geomembran pada area landfill, perbaikan sistem sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), hingga penataan kestabilan lereng untuk mengurangi potensi longsor.

Pemerintah juga meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan Bantargebang. Langkah ini dilakukan agar sampah dapat diproses terlebih dahulu sebelum masuk ke area penimbunan akhir.

Mengurangi Ketergantungan pada Tempat Pemrosesan Akhir

Berdasarkan roadmap pengelolaan sampah Jakarta, praktik open dumping masih mendominasi sekitar 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang pada kuartal II 2026. Sementara itu, sampah yang berhasil dikelola melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen.

Pemerintah menargetkan perubahan tersebut berjalan secara bertahap. Pada kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Di periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan meningkat menjadi 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas dikembangkan hingga mencapai 20,28 persen.

Dudi mengatakan kapasitas fasilitas pengolahan akan terus ditingkatkan. Pada 2027, pemerintah menargetkan sampah yang berhasil diolah mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan terkendali.

Load More