News / Metropolitan
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:40 WIB
Petugas membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean yang rusak usai tertabrak truk pengangkut alat berat di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Truk pengangkut alat berat menabrak JPO Tendean, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2026 akibat kelalaian pengemudi.
  • Dinas Bina Marga DKI Jakarta masih membahas ganti rugi miliaran rupiah dengan pihak perusahaan pemilik truk.
  • Kerusakan tiang pondasi mengharuskan JPO dibongkar dan pembangunan kembali masih dalam tahap penyusunan perencanaan teknis.

Suara.com - Proses pertanggungjawaban ganti rugi atas kerusakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean, Jakarta Selatan, hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, Rabu (15/7/2026).

"Terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, saat ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Wenny dalam keterangan resminya.

Dinas Bina Marga masih menjajaki komunikasi dengan perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan JPO tersebut.

"Kami berkoordinasi dan berdiskusi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik, dengan tetap menunggu proses dari instansi terkait sesuai kewenangannya," kata Wenny lagi.

JPO Tendean rusak parah setelah ditabrak truk pengangkut alat borepile pada Selasa (14/7/2026) dini hari.

Diduga, insiden itu terjadi karena sopir truk teledor lantaran fokusnya terpecah oleh aktivitas di ponsel, tepatnya saat melihat Google Maps.

Kelalaian sopir yang tidak memperhitungkan batas ketinggian muatan turut disebut menjadi pemicu utama insiden ini.

Akibat benturan tersebut, salah satu tiang pondasi JPO bergeser sehingga jembatan harus dibongkar.

Baca Juga: 9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material akibat insiden ini mencapai miliaran rupiah.

Terkait rencana pembangunan kembali, Dinas Bina Marga menyatakan pihaknya masih akan menyusun perencanaan teknis terlebih dahulu.

"Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut," kata Wenny.

Tak lupa, ia turut menyampaikan imbauan kepada para pengemudi, khususnya yang mengoperasikan kendaraan berdimensi besar dan pengangkut alat berat.

"Berkaca dari insiden ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan berdimensi besar maupun kendaraan pengangkut alat berat, agar senantiasa mematuhi ketentuan batas dimensi dan tinggi kendaraan serta memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku," ajak Wenny.

"Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari," imbuhnya.

Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak Pemprov DKI Jakarta agar bersikap tegas dalam menuntaskan perkara ini.

Pegiat Perlindungan Konsumen hingga DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov wajib meminta perusahaan pemilik truk mengganti kerugian atas dugaan kelalaian pengemudinya.

Apalagi, Dinas Bina Marga sendiri sempay menyebutkan bahwa kerugian akibat rusaknya JPO Tendean bukan sekadar bersifat material, melainkan turut dirasakan warga sekitar yang selama ini kerap memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Load More