- Komisi III DPR menggelar RDPU RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026, untuk membahas penguatan pemulihan aset.
- Akademisi Ahmad Novindri Aji Sukma mendukung pengesahan RUU sebagai solusi atas kelemahan sistem hukum perampasan berbasis putusan pidana saat ini.
- RUU memerlukan perbaikan pada standar internasional, perlindungan pihak ketiga, serta pengamanan prosedur untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Ahmad Novindri Aji Sukma, seorang advokat sekaligus akademisi dari Cambridge University, menyatakan dukungannya agar RUU ini segera disahkan demi memperkuat kerangka pemulihan aset di Indonesia.
"Posisi saya jelas, yaitu RUU ini layak dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," tegas Novindri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Meski memberikan dukungan penuh, Novindri memberikan catatan kritis mengenai beberapa bagian penting yang dinilai masih menjadi "pekerjaan rumah" bagi pemerintah dan parlemen.
Menurutnya, meski kebutuhan kebijakan sudah sangat kuat, RUU ini masih lemah dalam hal kepatuhan terhadap standar internasional, kesiapan implementasi, serta perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga.
Ia menyoroti desain pengamanan prosedural kelembagaan sebagai kelemahan utama dalam draf RUU saat ini.
Novindri juga menekankan perlunya kejelasan dalam standar pembuktian, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset, hingga potensi benturan kepentingan.
"Ada potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset. Hal ini harus diatur secara saksama agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Novindri memaparkan urgensi RUU ini untuk mengatasi keterbatasan sistem hukum saat ini yang sangat bergantung pada perampasan berbasis hukuman pidana (conviction-based forfeiture).
Baca Juga: Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
Menurutnya, pendekatan lama sering menemui jalan buntu dalam empat kondisi: saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, aset disembunyikan melalui pihak ketiga, atau ketika aset telah dikonversi dan dicampur.
"Proses pidana yang berjalan lama juga sering kali memberi celah bagi pelaku untuk memindahkan asetnya. RUU ini hadir untuk menutup empat celah tersebut," jelas Novindri.
Ia kemudian merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) Pasal 54 ayat 1 huruf C dan panduan dari Stolen Asset Recovery Initiative Bank Dunia, yang mendorong negara-negara untuk mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture atau NCB) sebagai pelengkap proses pidana.
Dalam paparannya, Novindri juga membandingkan draf RUU Perampasan Aset versi tahun 2023 dengan draf terbaru tahun 2026. Ia mencatat adanya perubahan arsitektur yang cukup mendasar.
Jika draf tahun 2023 dirancang terutama sebagai rezim perampasan in rem (terhadap asetnya, bukan orangnya), draf tahun 2026 justru menggabungkan dua jalur sekaligus.
"Draf terbaru menggabungkan dua jalur, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan tanpa putusan pidana atau NCB. Desain ini harus dipastikan tetap disertai pengaman prosedural yang memadai agar tetap adil," pungkasnya.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati