- Habiburokhman menyoroti pentingnya pengawasan ketat RUU Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum yang korup.
- Ia mengusulkan pembentukan lembaga pengawas khusus untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan selama implementasi undang-undang tersebut.
- Pengelolaan aset hasil sitaan harus dilakukan secara profesional oleh unit khusus agar nilai ekonomisnya terjaga bagi keuangan negara.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar undang-undang ini tidak menjadi instrumen "perampokan" oleh aparat yang korup.
Habiburokhman menyoroti integritas aparat penegak hukum yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam implementasi regulasi ini.
Ia mengibaratkan upaya pemberantasan korupsi jangan sampai dilakukan oleh oknum yang justru bermasalah.
"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, maka ini bisa jadi bencana justru," ujar Habiburokhman di hadapan para pakar.
Politikus Partai Gerindra itu mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika aparat memiliki kuasa besar tanpa pengawasan yang memadai.
Menurutnya, alih-alih memulihkan keuangan negara, RUU ini bisa berbalik arah jika jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, memeras, menyalahgunakan jabatan, ini akan menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Habiburokhman meminta agar dikaji pembentukan lembaga pengawas khusus dengan mencontoh best practices di negara lain atau seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
Hal itu dianggap krusial untuk mencegah terjadinya konflik antarkelompok kepentingan yang ia istilahkan seperti "zaman para tuan perang".
"Takutnya kita malah bisa kayak negara zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu. Kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya. Harus ada pengawas khusus yang maksimal dan efektif mencegah abuse of power," tambahnya.
Selain isu integritas aparat, Habiburokhman juga menyoroti aspek pasca-perampasan, yakni pengelolaan aset. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari angka di atas kertas saat penyitaan, tetapi dari nilai riil yang kembali ke kas negara.
Ia mencontohkan aset berupa kebun, hotel, atau apartemen yang jika tidak dikelola secara profesional akan mengalami penurunan nilai secara drastis (penyusutan).
"Namanya kebun kalau tidak diurus, nilainya bisa merosot sampai tinggal 30 persen. Tanaman tidak dirawat, dicuri, alat berat rusak. Pada akhirnya, kalau pengelolaannya tidak benar, aset itu justru membebani keuangan negara karena untuk merawatnya harus keluar uang negara, tapi asetnya tidak produktif," jelasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan unit khusus atau lembaga lintas kementerian/lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan aset agar pemulihan kerugian negara dapat berjalan maksimal dan efisien.
Berita Terkait
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
Masih Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga, BGN Janji Bakal Bayar Tahun Ini
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak
-
Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026
-
Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026
-
Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri
-
Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa
-
Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran
-
Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay