News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:09 WIB
Siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional melaporkan realisasi kinerja Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hanya mencapai 59 persen dari target.
  • Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyebut penyerapan anggaran dan dukungan manajemen SPPI belum berjalan optimal di Jakarta.
  • Total belanja BGN tahun 2025 mencapai Rp51,5 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp85,2 triliun secara keseluruhan.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui realisasi kinerja salah satu indikator Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2025 belum mencapai target. Capaian program tersebut baru menyentuh sekitar 59 persen dari target yang telah ditetapkan.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan rendahnya realisasi tersebut sejalan dengan penyerapan anggaran yang juga belum optimal. Selain itu, dukungan manajemen, termasuk Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), juga belum terealisasi secara penuh.

"Ada yang tidak tercapai dari sisi kinerja, alokasi anggaran Rp18,7 triliun itu realisasi anggarannya Rp11 triliun sekian. Capaian kami hanya 59 persen, artinya secara kinerja belum memenuhi target. Selain itu dari dukungan manajemen SPPI, anggaran dan realisasinya tidak 100 persen," kata Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Agustina menjelaskan indikator tersebut merupakan bagian dari Program MBG yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari (Suara.com/Dea)

Dalam kesempatan yang sama, ia juga melaporkan total realisasi belanja BGN sepanjang 2025 mencapai Rp51,5 triliun atau sekitar 60,49 persen dari pagu anggaran sebesar Rp85,2 triliun.

Selain memaparkan capaian kinerja, Agustina mengungkapkan BGN masih memiliki potensi tagihan kepada pihak ketiga senilai Rp743 miliar yang perlu diselesaikan.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pengadaan motor listrik telah dilunasi pada 2026 melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Namun, aset tersebut belum dapat dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan Kejaksaan Agung.

Load More