- Badan Gizi Nasional melaporkan realisasi kinerja Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hanya mencapai 59 persen dari target.
- Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyebut penyerapan anggaran dan dukungan manajemen SPPI belum berjalan optimal di Jakarta.
- Total belanja BGN tahun 2025 mencapai Rp51,5 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp85,2 triliun secara keseluruhan.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui realisasi kinerja salah satu indikator Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2025 belum mencapai target. Capaian program tersebut baru menyentuh sekitar 59 persen dari target yang telah ditetapkan.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan rendahnya realisasi tersebut sejalan dengan penyerapan anggaran yang juga belum optimal. Selain itu, dukungan manajemen, termasuk Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), juga belum terealisasi secara penuh.
"Ada yang tidak tercapai dari sisi kinerja, alokasi anggaran Rp18,7 triliun itu realisasi anggarannya Rp11 triliun sekian. Capaian kami hanya 59 persen, artinya secara kinerja belum memenuhi target. Selain itu dari dukungan manajemen SPPI, anggaran dan realisasinya tidak 100 persen," kata Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Agustina menjelaskan indikator tersebut merupakan bagian dari Program MBG yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga melaporkan total realisasi belanja BGN sepanjang 2025 mencapai Rp51,5 triliun atau sekitar 60,49 persen dari pagu anggaran sebesar Rp85,2 triliun.
Selain memaparkan capaian kinerja, Agustina mengungkapkan BGN masih memiliki potensi tagihan kepada pihak ketiga senilai Rp743 miliar yang perlu diselesaikan.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pengadaan motor listrik telah dilunasi pada 2026 melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Namun, aset tersebut belum dapat dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
Masih Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga, BGN Janji Bakal Bayar Tahun Ini
-
BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun di Era Dadan Hindayana, Belum Bayar EO hingga Dapur
-
BGN Cuma Mampu Serap Anggaran Belanja 60,49 Persen, Masih Ada Sisa Rp 33,6 Triliun
-
BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21