News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 16:36 WIB
Kortas Tipidkor Menggelar Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri mengungkap korupsi penyaluran dana pinjaman PT PPA kepada PT BAS yang merugikan negara Rp38,9 miliar.
  • Penyidik menetapkan tiga orang tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pasokan batu bara periode 2019 hingga 2020.
  • Polri telah menyita aset tersangka senilai Rp14,4 miliar dan melimpahkan berkas perkara korupsi tersebut ke tahap penuntutan.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi pemberian dana pinjaman dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) dalam proyek pasokan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Akibat perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp38,9 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.

Lantas bagaimana dengan selisih kerugian negara yang belum tertutupi?

Kasubdit IV Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Danny Yulianto, mengatakan mekanisme pengembalian sisa kerugian akan diputuskan melalui proses persidangan.

"Nanti saat di persidangan, hakim akan memutus baik dari denda maupun dari aset-aset yang masih dimiliki guna menutupi kerugian negara," kata Danny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Danny menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

Baca Juga: Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK

  1. IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA);
  2. FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS);
  3. FH, Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, yang saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain.

Polri juga menyatakan berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dana Rp50 Miliar Cair Jadi Rp67,31 Miliar

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf, menjelaskan perkara ini bermula dari dugaan kejanggalan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.

Menurutnya, nilai pembiayaan yang semula disetujui sebesar Rp50 miliar justru berkembang menjadi sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan dana.

"Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT Bintang Abadi Sempurna melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana akhir yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ujar Ahmad.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian pinjaman, mulai dari lemahnya analisis risiko, pencairan dana tanpa dokumen yang sah, minimnya pengawasan, hingga dugaan pemalsuan rekening.

Menurut Ahmad, berbagai temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif.

"Ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam pemberian investasi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pemulihan sektor strategis nasional," kata Ahmad.

Reporter: Alif Bintang

Load More