News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 16:22 WIB
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, di Mabes Polri, Senin (20/7/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi hibah tanah dinas periode 2010 hingga 2014 di Jakarta dan Jawa Barat.
  • Penyidik telah meminta keterangan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
  • Oegroseno merasa dikriminalisasi atas pemanggilan tersebut, namun Polri menegaskan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan bahwa dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan dinas Polri masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan hibah tanah di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat, yang berlangsung pada periode 2010 hingga 2014.

Dalam proses penyelidikan ini, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, tahap penyelidikan bertujuan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana," kata Yusuf di Mabes Polri, Senin (20/7/2026).

Yusuf juga membantah tudingan kriminalisasi yang dilontarkan Oegroseno terkait pemanggilan dirinya dalam kasus tersebut.

Menurut dia, seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Kortastipidkor berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada sama sekali. Kami menjamin bahwa penegakan hukum atau penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tegasnya.

Oegroseno Merasa Dikriminalisasi

Baca Juga: Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengaku menjadi sasaran kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi tersebut.

Dalam sebuah video yang beredar pada Minggu (19/7/2026), Oegroseno mengaitkan pemanggilan itu dengan keterlibatannya yang belakangan ikut menyoroti kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saya ingin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Mohon maaf kalau saya agak emosi sedikit," kata Oegroseno dalam siniar di akun Fakta Oficial, dikutip Senin (20/7/2026).

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penyelidikan terhadap kebijakan yang diambilnya lebih dari 15 tahun lalu.

Meski demikian, Oegroseno menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum selama dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Load More