News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 16:01 WIB
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (20/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri mengungkap kerugian negara sebesar Rp38,8 miliar akibat korupsi pemberian pinjaman PT PPA kepada PT BAS tahun 2019-2020.
  • Penyidik menetapkan tiga orang tersangka atas keterlibatan mereka dalam praktik penyaluran dana proyek pengadaan batu bara yang tidak prosedural.
  • Polri menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp14,4 miliar di berbagai wilayah sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang hilang.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap kerugian negara akibat dugaan korupsi pemberian dana pinjaman oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020 mencapai Rp38,8 miliar.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf mengatakan dugaan kerugian tersebut disimpulkan berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).

Selain itu, satu tersangka lainnya berinisial FH, selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini berstatus sebagai narapidana dalam kasus lain.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum," jelas Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian pinjaman tersebut, antara lain tidak adanya analisis risiko yang memadai, penggunaan dokumen yang tidak sah, tidak adanya pengawasan dalam penyaluran pinjaman, serta dugaan rekayasa rekening.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan," tambah Ahmad.

Oleh karena itu, kepolisian juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan total nilai taksiran mencapai Rp14,4 miliar.

"Penyitaan itu merupakan upaya pemulihan keuangan negara," katanya.

Baca Juga: Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK

Reporter: Alif Bintang

Load More