News / Metropolitan
Senin, 20 Juli 2026 | 20:49 WIB
Dinas Lingkungan Hidup menutup dua zona aktif menggunakan media pelindung untuk mengendalikan bau, emisi, serta air lindi. (Foto: Dokumen DLH DKI Jakarta)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta mulai menghentikan penumpukan sampah di TPST Bantargebang secara bertahap sejak Jumat, 17 Juli 2026.
  • Dinas Lingkungan Hidup menutup dua zona aktif menggunakan media pelindung untuk mengendalikan bau, emisi, serta air lindi.
  • Pemerintah menerapkan sistem rotasi titik buang mingguan dan kolaborasi pendanaan dengan sektor swasta melalui program CSR perusahaan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai menghentikan praktik penumpukan sampah secara bertahap di TPST Bantargebang sejak Jumat (17/7/2026).

Langkah ini ditandai dengan penutupan dua zona aktif pembuangan sampah menggunakan media pelindung sebagai tahap awal penerapan sistem yang lebih tertata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyampaikan bahwa Tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) telah memasang media penutup di area atas Zona 2.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya nyata untuk menekan dampak lingkungan yang selama ini dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.

“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Dudi, Senin (20/7/2026).

Sistem baru yang diterapkan ke depan menggunakan mekanisme pergantian titik buang setiap tujuh hari, di mana area yang telah dipakai untuk penempatan sampah akan ditutup sementara dan kegiatan pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Dudi menjelaskan, mekanisme ini diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi.

Tahapan berikutnya akan diperkuat melalui pemasangan geomembrane secara bertahap guna meningkatkan perlindungan area timbunan serta mendukung pengelolaan air lindi.

“Ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” jelas Dudi.

Baca Juga: Bantargebang Tinggalkan Open Dumping, Bagaimana Jakarta Mengubah Cara Mengelola Sampah?

Pada tahap awal, sejumlah korporasi telah menyatakan komitmen dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memenuhi kebutuhan material di lapangan sesuai standar teknis.

Dudi menegaskan, persoalan sampah Jakarta membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar target penghentian open dumping dapat tercapai secara konsisten.

“Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Load More