- Aksi pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengidentifikasi pelaku merupakan pegawai tempat usaha dan melakukan verifikasi lapangan secara langsung.
- Pelaku dijatuhi sanksi administratif berupa denda uang paksa sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Suara.com - Aksi pembuangan sampah liar yang terekam kamera CCTV di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta segera menelusuri kejadian tersebut hingga berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama bersama Sudin LH Jakarta Selatan dan Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.
Petugas menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan laporan masyarakat dengan mengecek lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan turut melibatkan perwakilan Kelurahan Grogol Selatan.
“Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu,” ujar Ian, mengutip pernyataan resmi DLH DKI Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Hasil penelusuran turut mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang pegawai tempat usaha di sekitar lokasi kejadian.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” tegas Ian.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?
Selain sanksi, petugas turut memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi juga diingatkan agar memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.
Ian mengapresiasi kepedulian warga yang merekam, melaporkan, dan menyebarkan informasi mengenai pelanggaran tersebut.
“Viralnya video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Kepedulian ini perlu terus dijaga karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Jakarta,” katanya.
Ian tak lupa mengajak masyarakat untuk tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab sejak dari rumah dan tempat usaha.
“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta