News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 10:03 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Pengurus PWI Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
  • Laporan resmi tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin (20/7) malam setelah pernyataan kontroversial Hotman viral di media sosial.
  • Polda Metro Jaya berkomitmen memproses laporan secara profesional meskipun terlapor telah menyampaikan permohonan maaf yang dianggap PWI formalitas.

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HP) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Hotman dilaporkan buntut pernyataan kontroversial yang dinilai merendahkan profesi jurnalis,.

Laporan ini dipicu oleh ucapan Hotman yang dianggap menghina kehormatan insan pers.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7) malam.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Laporan yang dilayangkan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu ini telah terregistrasi dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kronologi Perselisihan

Ketegangan ini bermula dari sebuah rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Hotman tengah diwawancarai oleh sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7).

Pernyataan Hotman dalam momen itulah yang kemudian memicu gelombang protes dari kalangan jurnalis.

Menindaklanjuti laporan ini, Kombes Pol Budi menegaskan bahwa penyidik akan bergerak mendalami materi, memeriksa administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Baca Juga: Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," tegasnya.

Permohonan Maaf Hanya Formalitas

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk harga diri profesi.

Menurutnya, pernyataan HP telah mencederai hati nurani wartawan di seluruh Indonesia.

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," ungkap Edison di Jakarta.

Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi hari sebelum laporan dibuat, pihak PWI meragukan ketulusan sang pengacara.

Edison menilai tindakan tersebut belum cukup untuk menghapus luka yang ditimbulkan.

PWI menganggap permohonan maaf tersebut hanya sekadar penggugur kewajiban. Edison menambahkan, pihaknya "Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam."

Kini, bola panas kasus dugaan penghinaan profesi ini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk membuktikan apakah ada unsur pidana dalam pernyataan sang pengacara senior tersebut. (Antara)

Load More