News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 19:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) berjalan menuju ruang rapat Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]
Baca 10 detik
  • Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo berkomitmen penuh untuk tidak mengintervensi proses hukum acara pidana di Indonesia.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
  • Prabowo memastikan tidak memberikan perlindungan politik kepada siapa pun, termasuk kader partainya yang terjerat kasus hukum pidana.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk tidak mencampuri urusan hukum acara pidana di Indonesia.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, bahwa Presiden Prabowo selalu memegang prinsip tegas dalam penegakan hukum, termasuk kepada kader partainya sendiri yang duduk di parlemen.

"Soal harus izin presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana," ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa dalam berbagai kesempatan internal, Prabowo berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak mencoba-coba melanggar hukum, karena tidak akan ada perlindungan politik dari Presiden.

"Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," tegasnya.

Sebagai bukti nyata, Habiburokhman menyinggung sejumlah kasus hukum yang menjerat mantan kader mereka yang tetap diproses secara hukum tanpa adanya campur tangan dari pihak Istana.

Salah satunya adalah kasus yang menimpa Heri Susanto.

"Jadi sudah beberapa, faktanya kan ada beberapa mantan kader kami segala macam berurusan dengan hukum, toh semuanya berjalan, tidak ada yang diintervensi," katanya.

Baca Juga: Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

"Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga ya," pungkasnya.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea di Kejagung, Jumat (17/7/2026). [Suara.com/Faqih]

Pernyataan Hotman Paris

Di sisi lain, sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah melontarkan pernyataan yang cukup menyita perhatian publik.

Hotman mengklaim bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah sebuah bentuk kriminalisasi. Dalam pernyataannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Hotman secara terbuka menyinggung kedekatan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Hotman menjelaskan bahwa motivasinya membela Febrie tidak didasari oleh materi, melainkan karena sejarah panjangnya sebagai pengacara keluarga Prabowo.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.

Load More