- DPR RI resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia pada rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
- Undang-undang ini mengatur sepuluh pokok materi strategis, termasuk kelembagaan, sistem penyelesaian sengketa, serta pemberian berbagai fasilitas fiskal bagi investor.
- Pengesahan regulasi ini bertujuan memperkuat struktur ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing global.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Palu pengesahan diketuk langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU tentang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengetuk palu pengesahan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan mengenai urgensi RUU PFII.
Ia menekankan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi nasional melalui optimalisasi investasi.
"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Hekal.
UU PFII ini dirancang untuk mengatur seluruh penyelenggaraan pusat finansial bertaraf internasional di Indonesia. Terdapat 10 pokok materi utama yang menjadi fondasi dalam regulasi ini, yaitu:
- Ketentuan Umum, mengatur definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
- Pembentukan dan Kedudukan, mengatur pembentukan, kedudukan, serta tujuan penyelenggaraan PFII.
- Kegiatan Usaha, mencakup sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor lainnya.
- Kelembagaan, mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
- Penyelesaian Sengketa, mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai jalur penyelesaian sengketa alternatif.
- Pengadilan Khusus, mengatur pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang memeriksa dan memutus perkara di wilayah PFII.
- Dukungan Pemerintah, mengatur sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PFII.
- Fasilitas Fiskal, mengatur insentif pajak (PPh, PPN/PPnBM), fasilitas kepabeanan, perlakuan pajak warisan, hingga penanaman modal awal.
- Kekhususan Operasional, mengatur perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di wilayah PFII.
- Ketentuan Penutup, mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan serta masa pemberlakuan undang-undang.
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat di industri keuangan global serta mampu menarik investasi asing secara lebih terstruktur dan masif.
Baca Juga: Jelang Reses, DPR Kebut RUU Pusat Finansial hingga Kerja Sama Pertahanan
Berita Terkait
-
Jelang Reses, DPR Kebut RUU Pusat Finansial hingga Kerja Sama Pertahanan
-
RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari
-
DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
-
Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
Terkini
-
Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker
-
AHY Bicara Keras di HUT ke-25 Demokrat: TNI-Polri dan ASN Jangan Jadi Alat Politik
-
AHY Tiba-tiba Soroti Aparat Negara Jadi Antek-antek Politik
-
AHY ke Kader Demokrat: Dukung Prabowo, Tapi Jangan Tutup Mata pada Masalah Rakyat
-
Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!
-
AHY: Jujur Saja! Ekonomi Rakyat Masih Tertekan, Harga Naik hingga Kerja Layak Sulit
-
Utamakan Kebersamaan, Ahmad Luthfi Bangun Jawa Tengah Lewat 'Collaborative Government'
-
Tiga Dara Bahas Riset Kenapa Cowok Suka Gak Nyambung! Katanya Karena Masuk Goa
-
Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang
-
Maarten Paes Dapat Pujian Setinggi Langit dari Eks Barcelona, Sinyal Apa Ini?