- Majelis Ulama Indonesia mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus penunjukan langsung pemberian izin tambang bagi organisasi keagamaan pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Putusan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, serta mencegah potensi kecemburuan sosial maupun praktik kolusi.
- MUI mendesak pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang mengatur prosedur pemberian izin tambang secara kompetitif, objektif, dan profesional.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus mekanisme penunjukan langsung dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. MUI menilai putusan tersebut justru memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.
"MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak—termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan—wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Zainut, koreksi MK terhadap mekanisme penunjukan langsung bukan berarti menutup peluang ormas mengelola tambang. Sebaliknya, putusan tersebut dinilai memperkuat prinsip good governance sekaligus mencegah kecemburuan sosial dan potensi kolusi.
Ia menuturkan, pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi.
"Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel. Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," ucapnya.
MUI pun meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang menyesuaikan amar putusan MK. Menurutnya, mekanisme baru tetap harus membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi di sektor pertambangan, tetapi melalui prosedur yang kompetitif dan objektif.
"Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," tuturnya.
Zainut juga mengingatkan ormas keagamaan agar tidak lagi berfokus pada hak prioritas memperoleh konsesi, melainkan mempersiapkan tata kelola organisasi yang profesional serta memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan apabila ingin mengelola sumber daya alam.
Baca Juga: Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada
Berita Terkait
-
Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset
-
Imbas Hujan Abu Anak Krakatau, Sekolah di Kota Serang Banten Besok Diliburkan