- Majelis Ulama Indonesia mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus penunjukan langsung pemberian izin tambang bagi organisasi keagamaan pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Putusan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, serta mencegah potensi kecemburuan sosial maupun praktik kolusi.
- MUI mendesak pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang mengatur prosedur pemberian izin tambang secara kompetitif, objektif, dan profesional.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus mekanisme penunjukan langsung dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. MUI menilai putusan tersebut justru memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.
"MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak—termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan—wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Zainut, koreksi MK terhadap mekanisme penunjukan langsung bukan berarti menutup peluang ormas mengelola tambang. Sebaliknya, putusan tersebut dinilai memperkuat prinsip good governance sekaligus mencegah kecemburuan sosial dan potensi kolusi.
Ia menuturkan, pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi.
"Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel. Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," ucapnya.
MUI pun meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang menyesuaikan amar putusan MK. Menurutnya, mekanisme baru tetap harus membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi di sektor pertambangan, tetapi melalui prosedur yang kompetitif dan objektif.
"Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," tuturnya.
Zainut juga mengingatkan ormas keagamaan agar tidak lagi berfokus pada hak prioritas memperoleh konsesi, melainkan mempersiapkan tata kelola organisasi yang profesional serta memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan apabila ingin mengelola sumber daya alam.
Baca Juga: Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada
Berita Terkait
-
Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Culture Festival TelkomGroup 2026 Kembali Digelar, Dorong Pelestarian Budaya di Tengah Transformasi
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Gen Z dari Partai Rakyat Kecoa Demo Besar, Capek Susah Cari Kerja, Frustasi dengan Pemerintah India
-
Bye Kulit Kusam! 4 Masker Hydrogel Korea dengan Kandungan Niacinamide yang Bikin Wajah Glowing
-
CapCut Resmi Hadir di MyTelkomsel, Telkomsel Permudah Akses Editing Video AI bagi Kreator Konten
-
Penggemar Bersiap! Gong Yoo Dikonfirmasi Gelar Fan Meeting Perdana di Indonesia
-
Siapa Keyne Yamal? Tingkah Gemas Adik Lamine Yamal di Piala Dunia 2026
-
Resmi! Indonesia Kini Punya UU Pusat Finansial Internasional
-
Belum Sempat Nonton? Film Mortal Kombat II Bakal Rilis di HBO Max 24 Juli
-
Kolaborasi TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Infrastruktur Kabel Laut NCC