News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB
Ilustrasi bendera-bendera parpol. [Ist]
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI mengusulkan sanksi diskualifikasi di daerah pemilihan bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota 30 persen perempuan.
  • Rekomendasi tersebut disampaikan dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Rabu, 15 Juli 2026, untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam pemilu.
  • DPR mendorong penerapan sistem penempatan calon perempuan secara mengikat untuk menjamin representasi yang inklusif serta adil bagi seluruh kandidat.

Suara.com - Komisi II DPR RI mengusulkan sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Langkah itu didorong agar kebijakan afirmasi perempuan tidak berhenti sebagai syarat administratif, tetapi benar-benar dijalankan dalam proses pemilu.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Aria, sanksi tidak harus dijatuhkan secara nasional. Partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan cukup didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) tempat pelanggaran terjadi.

"Tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi. Ini perlu," ujar Aria.

Selain mendorong sanksi, Komisi II juga mengusulkan penguatan aturan penempatan calon legislatif perempuan. Salah satu skemanya ialah mewajibkan sedikitnya satu perempuan berada di antara dua nomor urut teratas di setiap dapil.

Aria menilai mekanisme zipper system atau penempatan selang-seling harus bersifat mengikat agar tidak mudah diabaikan oleh partai politik.

Ia juga menyoroti masih banyaknya praktik diskriminasi yang dihadapi perempuan sepanjang proses pemilu, mulai dari pencalonan hingga keterpilihan.

Karena itu, DPR mendorong pembentukan saluran pengaduan resmi, pemberian sanksi terhadap pelaku diskriminasi, serta penyusunan data berbasis gender di setiap tahapan pemilu.

Baca Juga: Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi

Focus group discussion (FGD) bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Bagaskara]

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak lebih tegas.

Menurutnya, KPU sudah memiliki landasan untuk menggugurkan partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan tanpa harus menunggu revisi UU Pemilu selesai dibahas.

"Ini seharusnya jadi momentum terutama buat KPU. Buat KPU dari seluruh jenjang, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, maka KPU dari berbagai jenjang seharusnya bisa menggugurkan partai yang melanggar," ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengkritik tingginya biaya politik yang dinilai menjadi salah satu penyebab lemahnya keterwakilan perempuan.

Dalam praktiknya, kata dia, banyak calon perempuan tersingkir menjelang penetapan daftar calon tetap karena digantikan kandidat laki-laki yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.

Karena itu, ia mengusulkan agar kebijakan kuota 30 persen dipadukan dengan penerapan zipper system yang efektif sehingga peluang perempuan untuk terpilih tidak hanya bergantung pada pemenuhan kuota administratif.

Sementara anggota Komisi I DPR RI sekaligus anggota KPP-RI Nurul Arifin mengatakan seluruh hasil FGD akan diserahkan kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg) sebagai rekomendasi resmi dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Rekomendasi tersebut mencakup penguatan mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan, hingga berbagai langkah untuk meningkatkan representasi perempuan secara substansial di parlemen.

Nurul berharap revisi UU Pemilu nantinya mampu melahirkan sistem politik yang lebih inklusif, adil, dan memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan dalam politik.

Load More