-
Indonesia memasukkan RUU Hak Cipta AI ke Prolegnas 2026 demi melindungi karya kreator lokal.
-
Platform teknologi wajib menyetor kompensasi atas penggunaan materi berita untuk pelatihan AI.
-
Regulasi baru hadir merespons penurunan traffic media nasional sebesar 40 persen akibat AI.
Suara.com - Indonesia bersiap menggebrak peta hukum digital global melalui perombakan total regulasi hak cipta AI yang menyasar ekspansi kecerdasan buatan.
Pemerintah dan DPR resmi memasukkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke dalam Prolegnas 2026.
Langkah legislatif tersebut diambil setelah DPR menyetujui usulan perombakan aturan sebagai inisiatif resmi yang kini dibahas di tingkat komisi.
Aturan baru ini bakal melarang keras sistem kecerdasan buatan meniru gaya khas yang menjadi identitas unik seorang pencipta.
Langkah berani ini berpotensi memicu benturan keras antara pemerintah dengan raksasa teknologi internasional yang selama ini bebas mengeruk konten lokal.
Inisiatif legislatif tersebut memosisikan Indonesia sebagai pionir di Asia Tenggara dalam menetapkan aturan main hukum atas karya berbasis kecerdasan buatan.
Negara hadir membatasi dominasi mesin guna menjamin perlindungan terhadap hak ekonomi para kreator dan penerbit berita domestik.
Terobosan hukum ini mewajibkan platform digital membayar kompensasi finansial atas pemanfaatan berita untuk agregasi maupun pelatihan model AI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum Republik Indonesia Hermansyah Siregar, mengonfirmasi keaslian draf rancangan undang-undang yang kini berada di tangan pemerintah tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau
Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pengakuan resmi pertama terhadap keberadaan kecerdasan buatan dalam sistem hukum hak cipta nasional.
"Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka kerja hak cipta," kata Siregar, dikutip dari Reuters, Selasa (21/7/2026).
"Jika tidak diatur, hal ini dapat membunuh kreasi manusia."
Sementara itu dikutip dari Coin Edition, pengembang teknologi juga diwajibkan membuka transparansi penuh ketika menggunakan AI dalam proses pembuatan materi publikasi.
Sistem pengumpulan berita, cuplikan tautan, hingga pelatihan model kecerdasan buatan wajib membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif.
Meskipun demikian, penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI masih diizinkan selama memenuhi asas pemanfaatan yang adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
Terkini
-
Malaysia Terdampak Karhutla Indonesia Sampai Harus Bikin Hujan Buatan
-
Nenek Kartini Ditemukan Tewas di Hutan Bojonegoro Setelah 14 Hari Hilang
-
BMKG Pastikan Jalur Penyeberangan Selat Sunda Aman
-
TOBA Jadi Emiten Pertama yang Terima Penetapan Saham Hijau Transisi
-
1 Juta Masker Dibagikan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
'Kalian Anak Saya!' Aksi Spontan Gubernur Ahmad Luthfi Datangi Kos Mahasiswa NTT Bikin Haru
-
Tutorial Aman Cuci Mobil dari Guyuran Abu Vulkanik: Biar Cat Nggak Baret, Jangan Asal Siram!
-
Kalau Semua Diganti Kertas, Apakah Bumi Jadi Lebih Aman?
-
Polisi Tangkap Penjambret HP WNA India di Gondangdia, Satu Pelaku Masih Diburu
-
Momen Titiek Bela Prabowo di Depan Petambak Lobster, Jamin Tak Ada Nelayan yang Sengsara