- Pemerintah menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan WNI menjadi Rp5 juta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap mengabaikan evaluasi fenomena migrasi.
- Andreas mendesak pemerintah fokus memperbaiki kesejahteraan dan kepercayaan rakyat guna mencegah hilangnya sumber daya manusia berkualitas secara masif.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kebijakan pemerintah mengenai aturan pengenaan tarif Rp5 juta bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada fenomena banyaknya warga yang ingin melepas status WNI, bukan soal administrasinya.
“Perubahan kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak cukup dimaknai sebagai penyesuaian prosedur administrasi maupun besaran tarif layanan,” kata Andreas Hugo Pareira, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Sebenarnya aturan ini sudah ada sebelumnya, namun kebijakan baru itu meningkatkan 5 kali lipat tarif kehilangan kewarganegaraan dari yang awalnya hanya Rp1 juta.
Kebijakan itu pun menjadi sorotan publik, apalagi dikeluarkan di tengah informasi adanya 8.000 WNI yang memilih melepaskan kewarganegaraan dalam 5 tahun terakhir.
Menurut Andreas, di balik setiap kebijakan kewarganegaraan, terdapat tanggung jawab negara yang jauh lebih besar, yaitu memastikan bahwa setiap warga negara memiliki keyakinan bahwa Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup, berkarya, membangun keluarga, dan mewujudkan masa depannya.
“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Defisit Fiskal Membengkak, Kebijakan Tarif Lepas WNI Jadi Jalan Pintas Miskin Kreativitas
Andreas mengatakan, migrasi sebenarnya merupakan hal yang wajar. Namun apabila migrasi dilakukan secara besar-besaran dalam kurun waktu yang sebentar, hal itu menunjukkan ada persoalan mendasar di balik keputusan WNI ramai-ramai melepaskan status kewarganegaraan.
“Maka seharusnya pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” tegas Andreas.
Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan keimigrasian dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengingatkan, negara tidak boleh berhenti pada pengaturan mengenai bagaimana seseorang memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan.
Andreas menyebut, fenomena WNI berbondong-bondong melepas kewarganegaraan merupakan hal yang cukup serius.
“Keputusan WNI melepas kewarganegaraan tentu dengan alasan yang berbeda-beda dari masing-masing WNI. Namun apapun itu alasannya, kalau sampai ini terjadi secara masif, tentu prinsip tujuan bernegara ‘melindungi seganap tumpah darah Indonesia’ patut untuk dipertanyakan,” paparnya.
Lebih lanjut, Andreas menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan masyarakat Indonesia untuk mencari negara lain apabila merasa masa depan Indonesia suram. Pernyataan tersebut menjadi perhatian hangat publik.
Berita Terkait
-
Defisit Fiskal Membengkak, Kebijakan Tarif Lepas WNI Jadi Jalan Pintas Miskin Kreativitas
-
Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
-
Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun
-
Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bahlil Yakin Mobil Hidrogen Bakal Saingi Kendaraan Listrik
-
Simfoni Mobilitas Jakarta: Menemukan Ketenangan Lewat Integrasi Transportasi Publik
-
Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna
-
2 Juta Warga Tumpah Ruah di Madrid Sambut Timnas Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026
-
Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa