- Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengganti aspal menjadi beton di Jalan Kebon Sirih karena kondisi tanah yang labil.
- Proyek sepanjang 350 meter dari Gedung Telkom hingga Lemhannas ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada September 2026 mendatang.
- Pengerjaan dilakukan dalam dua tahap agar lalu lintas tetap dapat melintasi jalan tersebut selama masa konstruksi berlangsung.
Suara.com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengungkapkan bahwa keputusan mengganti aspal dengan beton di Jalan Kebon Sirih diambil setelah ruas jalan tersebut berulang kali rusak dalam waktu singkat setelah diperbaiki.
“Kebon Sirih itu jalannya setelah kami aspal, berapa bulan kemudian ini selalu bleeding aspalnya, selalu rusak,” kata Wondo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Hasil evaluasi Dinas Bina Marga menggunakan alat geo-radar menunjukkan kondisi tanah di ruas jalan tersebut labil sehingga pengaspalan ulang dinilai tidak akan menyelesaikan masalah.
“Makanya kami lakukan dengan pembetonan,” lanjut Wondo.
Proyek pembetonan tersebut membentang sepanjang kurang lebih 350 meter, mulai dari depan Gedung Telkom Indibiz hingga depan Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Dinas Bina Marga DKI Jakarta menargetkan proyek tersebut rampung pada September 2026.
Metode pembetonan ini juga berpeluang diterapkan di ruas-ruas jalan lain di Jakarta yang memiliki kondisi tanah serupa.
“Kalau memang ada jalan seperti itu, ya akan kami tangani,” kata Wondo.
Namun, sejauh ini pembetonan masih difokuskan di Jalan Kebon Sirih yang berdasarkan data Dinas Bina Marga merupakan ruas jalan yang paling sering mengalami perbaikan berulang.
Baca Juga: Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
Proses pembetonan Jalan Kebon Sirih sendiri dibagi menjadi dua tahap pengerjaan agar jalan tetap dapat dilalui meski mengalami penyempitan.
“Kan sekarang masih yang tengah nih kami kerjain. Begitu yang tengah selesai, nanti lari ke pinggir,” tutup Wondo.
Berita Terkait
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
JPO Tendean Dibongkar Total Usai Dihantam Truk Alat Berat
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi