News / Metropolitan
Selasa, 21 Juli 2026 | 18:38 WIB
Puluhan pegawai PPPK paruh waktu Dinkes DKI Jakarta berunjuk rasa di Balai Kota pada Selasa, 21 Juli 2026. (Suara.com/Yoga)
Baca 10 detik
  • Puluhan pegawai PPPK paruh waktu Dinkes DKI Jakarta berunjuk rasa di Balai Kota pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • Massa menuntut pemenuhan hak normatif, seperti gaji ke-13, nomor registrasi kepegawaian, perlindungan kerja, dan status penuh waktu.
  • Gubernur DKI Jakarta menyatakan anggaran tersedia dan akan menyesuaikan gaji serta payung hukum bersama pihak DPRD setempat.

Suara.com - Puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa (21/7/2026).

Aksi ini digelar untuk menuntut sejumlah hak yang selama ini belum terpenuhi, mulai dari gaji ke-13, penerbitan nomor registrasi kepegawaian (NRK), jaminan perlindungan kecelakaan kerja, hingga pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Massa aksi yang terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga teknis tersebut membawa berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.

Dua orator perempuan tampil bergantian menyampaikan orasi di hadapan massa, menyuarakan keresahan atas berkurangnya hak mereka setelah beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Salah satu orator menegaskan bahwa tuntutan mereka semata-mata hak yang telah diatur dalam undang-undang.

Yang kami tuntut, hak sesuai undang-undang. Sampai saat ini, hak gaji ke-13 tidak dikeluarkan. Alasannya regulasi, regulasi, dan regulasi,” ucap orator lantang.

Seorang tenaga kesehatan di instalasi gawat darurat yang telah bekerja selama 10 tahun sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu turut mengungkapkan kekecewaannya, meski surat keputusannya menyatakan status setara ASN.

“Sesuai surat keputusan kami setara dengan ASN. Tapi hak-hak kami selama ini belum terpenuhi. Misalnya, NRK. Sudah diangkat dari Januari 2026, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” tutur lelaki yang enggan disebut namanya itu.

Ia turut menyoroti perbandingan dengan pegawai non-ASN yang baru bekerja dua bulan namun telah menerima gaji ke-13, sementara nasib PPPK paruh waktu masih menggantung.

Baca Juga: Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Agus Pramusinto Usul Pangkas Honor Komisaris

“Kemarin ikut program paruh waktu ini dengan harapan nasib kami bisa berubah, tetapi ternyata sampai saat ini begini,” tuturnya.

Terkait tuntutan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya sempat menyampaikan bahwa terdapat dua isu utama terkait PPPK di lingkup Pemprov DKI Jakarta, yakni penyesuaian gaji seiring kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perubahan payung hukum.

Pramono menjelaskan, kenaikan gaji akan dirapel setelah pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan anggaran bukan menjadi kendala dalam pemenuhan hak tersebut. “Memang budget-nya ada,” ujar eks Sekretaris Kabinet itu.

Terkait payung hukum, Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta telah mengantongi keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Load More