News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 20:14 WIB
Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ady Soegiharto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Kementerian Investasi mencabut izin usaha sepuluh perusahaan milik warga negara asing yang terbukti melakukan tindak pidana investasi fiktif.
  • Tindakan tersebut diambil karena perusahaan tidak memiliki aktivitas bisnis serta gagal memenuhi syarat modal asing sepuluh miliar rupiah.
  • Berkas perkara sepuluh tersangka asal Pakistan dan Irak kini telah lengkap untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Suara.com - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mwncabut izin usaha dari perusahaan yang dicantumkan oleh 10 WNA investor bodong yang kini telah jadi tersangka pemalsuan izin tinggal.

Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ady Soegiharto mengatakan, pihaknya telah membekukan perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan para tersangka tersebut.

Hal itu dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa perusahaan yang dicantumkan tidak melihatkan adanya tanda-tanda aktifitas bisnis yang sesuai.

Selain itu, lanjut Ady, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi syarat minimal jumlah penyertaan modal asing yang berjumlah Rp10 miliar.

Perusahaan-perusahaan itu juga menghiraukan surat peringatan yang telah dilayangkan oleh BKPM.

Oleh karena itu ia mengapresiasi langkah Ditjen Imigrasi yang telah melengkapi berkas penyelidikan perkara dan kini tengah di proses oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Mudah-mudahan ini bisa ada efeknya kepada calon-calon investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Supaya iklim investasi kondusif," kata Ady saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan berkas penyelidikan 10 WNA investor bodong itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hendarsam mengatakan, kasus ini bermula dari operasi mandiri oleh Kantor Imigrasi Kota Tangerang pada 19 November 2025.

Baca Juga: Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027

Dalam operasi tersebut, pihak Imigrasi mencium adanya aktifitas 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak itu, yang mengaku menggunakan izin tinggal sebagai investor namun menetap di sebuah apartemen yang tak layak.

"Ternyata 10 orang tersebut diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai investor fiktif," katanya. (Reporter: Alif Bintang)

Load More