- Kementerian Investasi mencabut izin usaha sepuluh perusahaan milik warga negara asing yang terbukti melakukan tindak pidana investasi fiktif.
- Tindakan tersebut diambil karena perusahaan tidak memiliki aktivitas bisnis serta gagal memenuhi syarat modal asing sepuluh miliar rupiah.
- Berkas perkara sepuluh tersangka asal Pakistan dan Irak kini telah lengkap untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Suara.com - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mwncabut izin usaha dari perusahaan yang dicantumkan oleh 10 WNA investor bodong yang kini telah jadi tersangka pemalsuan izin tinggal.
Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ady Soegiharto mengatakan, pihaknya telah membekukan perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan para tersangka tersebut.
Hal itu dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa perusahaan yang dicantumkan tidak melihatkan adanya tanda-tanda aktifitas bisnis yang sesuai.
Selain itu, lanjut Ady, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi syarat minimal jumlah penyertaan modal asing yang berjumlah Rp10 miliar.
Perusahaan-perusahaan itu juga menghiraukan surat peringatan yang telah dilayangkan oleh BKPM.
Oleh karena itu ia mengapresiasi langkah Ditjen Imigrasi yang telah melengkapi berkas penyelidikan perkara dan kini tengah di proses oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan ini bisa ada efeknya kepada calon-calon investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Supaya iklim investasi kondusif," kata Ady saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan berkas penyelidikan 10 WNA investor bodong itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hendarsam mengatakan, kasus ini bermula dari operasi mandiri oleh Kantor Imigrasi Kota Tangerang pada 19 November 2025.
Baca Juga: Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027
Dalam operasi tersebut, pihak Imigrasi mencium adanya aktifitas 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak itu, yang mengaku menggunakan izin tinggal sebagai investor namun menetap di sebuah apartemen yang tak layak.
"Ternyata 10 orang tersebut diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai investor fiktif," katanya. (Reporter: Alif Bintang)
Berita Terkait
-
Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027
-
Investor Asing Mulai Ragu, Purbaya Mulai Berburu Dana ke Pasar Obligasi China
-
Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?
-
DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang
-
Nasabah Keluhkan Reksa Dana Maybank Tidak Bisa Cair, Begini Penjelasan Perusahaan
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
Terkini
-
Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?
-
Harga Setrika Philips yang Bagus Berapa? Ini 5 Tipe Paling Populer
-
Lahan Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Diklaim 4 Pihak
-
Fakta Baru Mozza: Dibunuh Sehari Setelah Hilang, Dibuang di Tol Jangli hingga Tersangka Diciduk
-
Ulasan Dali and Cocky Prince: Relasi Setara di Balik Perbedaan Status
-
Waduk Bili-Bili Mengering, Petani Sulap Lahan Genangan Jadi Sawah
-
Anomali Data Desil Rugikan Warga Miskin, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Khusus Benahi Masalah
-
8 Kali Guguran Lava Meluncur 1,7 Km, Suplai Magma Merapi Masih Berlangsung
-
Kuota Belum Habis tapi Masa Aktif Tamat, Begini Opsi dari XLSMART
-
Menang Banyak Bukan Jaminan, Ini Kunci Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2026!