Suara.com - Batu bara hingga saat ini masih masuk dalam daftar investasi syariah di Indonesia. Namun, Greenpeace Indonesia menilai komoditas tersebut seharusnya tidak lagi memenuhi kriteria investasi berbasis syariah.
Menurut mereka hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap kehidupan, lingkungan, dan kemaslahatan masyarakat.
Organisasi lingkungan itu mendesak pemerintah, otoritas keuangan, serta ulama untuk meninjau kembali kelayakan batu bara dalam penyaringan investasi syariah.
Menurut Greenpeace, investasi syariah tidak cukup hanya menghindari sektor yang diharamkan, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak suatu industri terhadap manusia dan lingkungan.
Desakan tersebut muncul di tengah besarnya ketergantungan Indonesia terhadap batu bara. Sekitar 60% pasokan listrik nasional masih berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.
Di sisi lain, batu bara juga menjadi penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Pada 2024, komoditas ini diperkirakan menghasilkan sekitar 15,3 gigaton karbon dioksida, atau sekitar 41% dari total emisi karbon global, sehingga menjadi salah satu pendorong utama perubahan iklim.
Mengapa batu bara dipersoalkan?
Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia, Riska Rahman, mengatakan prinsip keuangan syariah berlandaskan maqasid al-shari'ah, yaitu tujuan hukum Islam yang menekankan perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), lingkungan (hifz al-bi'ah), harta (hifz al-maal), serta pencegahan bahaya (darar).
"Prinsip keuangan syariah berakar pada landasan etis yang menjunjung keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Karena itu kita perlu mempertanyakan, apakah batu bara masih sesuai dengan landasan etis tersebut?" ujar Riska dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers Mendorong Investasi Keuangan Syariah yang Halal dan Baik Demi Kemaslahatan Bumi dan Masyarakat di Jakarta.
Baca Juga: Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
Melalui makalah berjudul Meninjau Kembali Batu Bara dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan, Greenpeace membandingkan posisi batu bara dengan tembakau.
Organisasi itu menilai, pada awalnya rokok juga tidak dipandang bermasalah dalam hukum Islam. Namun, setelah berbagai penelitian membuktikan dampaknya terhadap kesehatan, banyak ulama mengubah pandangannya demi mencegah mudarat yang lebih besar.
Greenpeace berpendapat pendekatan serupa perlu dipertimbangkan terhadap batu bara. Menurut laporan organisasi tersebut, emisi PLTU batu bara diperkirakan menyebabkan sekitar 6.500 kematian dini setiap tahun di Indonesia. Selain dampak kesehatan, pembakaran batu bara juga diproyeksikan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp56 triliun.
Mengapa dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip syariah?
Greenpeace menilai investasi syariah selama ini masih berfokus pada penilaian halal dan haram. Padahal, menurut organisasi tersebut, prinsip syariah juga menekankan konsep tayyib, yakni sesuatu yang membawa manfaat dan tidak menimbulkan kerusakan.
Atas dasar itu, Greenpeace mendorong agar dampak lingkungan, kesehatan, dan sosial dari suatu komoditas menjadi bagian dari penilaian dalam penyaringan investasi syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun
-
Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?
-
5 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah, Memudarkan Flek Hitam Mulai Rp30 Ribuan
-
Andai Lionel Messi Memilih Spanyol
-
Harga Changan Deepal S05 untuk Pasar Indonesia Tembus Rp 500 Jutaan
-
Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Wanita di Atas 40 Tahun dengan Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga
-
Cara Membedakan Kulit Sawo Matang dan Kuning Langsat, Begini Ciri-cirinya
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Harga Minyak Dunia Bisa Makin Kacau, Giliran Jalur Utama Ekspor BBM Arab Saudi Diblokir