- Peneliti UGM dan Komnas HAM menyoroti regulasi korupsi saat ini yang belum mengatur mekanisme pemulihan hak bagi korban.
- Hambatan hukum dan keterbatasan akses kompensasi menyulitkan korban korupsi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
- Pakar merekomendasikan revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi hak restitusi bagi korban langsung maupun pemulihan program terdampak korupsi.
Kedua, korban tidak langsung, yaitu masyarakat luas yang terdampak kegagalan program. Pemulihannya dilakukan dengan mengalokasikan uang pengganti hasil sitaan kembali ke program atau proyek yang dikorupsi.
"Seharusnya negara mengembalikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari uang pengganti pemulihan kerugian negara tersebut kepada program yang dikorupsi tersebut," jelasnya.
Komnas HAM memberi perhatian pada temuan korupsi yang melanggar HAM serta penanggulangannya dengan merekomendasikan kepada:
1. Presiden & DPR: Merevisi UU Tipikor agar selaras dengan UU HAM dan UNCAC, serta mengakomodasi hak restitusi bagi korban.
2. KPK, Kepolisian, & Kejaksaan Agung: Menyusun standar operasional pemulihan aset yang transparan dan akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi korban untuk mengajukan tuntutan pemulihan.
3. Mahkamah Agung: Memberikan pengakuan hak gugat bagi korban korupsi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
4. LPSK: Memfasilitasi restitusi dan kompensasi melalui dana abadi korban.
5. Kementerian Keuangan: Mengintegrasikan tata kelola aset hasil korupsi untuk pemulihan HAM masyarakat secara kolektif.
6. Masyarakat Sipil (CSO): Melakukan advokasi dan pendampingan bagi korban korupsi agar berani menuntut haknya.
Baca Juga: Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah