- Peneliti UGM dan Komnas HAM menyoroti regulasi korupsi saat ini yang belum mengatur mekanisme pemulihan hak bagi korban.
- Hambatan hukum dan keterbatasan akses kompensasi menyulitkan korban korupsi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
- Pakar merekomendasikan revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi hak restitusi bagi korban langsung maupun pemulihan program terdampak korupsi.
Suara.com - Regulasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekarang hanya mengenal kerugian ekonomi. Hal itu terbatas pada keuntungan yang diterima pelaku tindak pidana.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai fokus dari pemberantasan korupsi itu seharusnya juga memulihkan kerugian korban.
Korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) perlu berorientasi pada pemulihan hak korban. Tindak pidana sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2006.
"Itu artinya Indonesia menganggap korupsi sebagai satu kejahatan yang sangat serius, yang memang harus ditanggulangi dengan sungguh-sungguh," ujarnya merujuk pada dasar hukum tipikor itu di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski dinilai serius, ia melihat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor belum mengatur korban korupsi secara spesifik.
Hal itu pula yang menjadi salah satu temuan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Mereka menilai absennya pemulihan korban korupsi terjadi karena inkonsistensi regulasi berupa celah antara Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Meski praktik korupsi adalah pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 UU HAM, namun UU Pemberantasa Tipikor hanya berfokus pada negara tanpa punya mekanisme permulihan hak-hak masyarakat.
Padahal Komnas HAM menilai perspektif UU Tipikor sebenarnya mengacu ke pemulihan, terutama kaitannya dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya dari masyarakat.
Baca Juga: Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
"Temuan ini sangat penting agar nantinya bisa menjadi masukan di dalam naskah akademik perubahan Undang-Undang Tipikor," ujar Zaenur.
Hambatan untuk Pulihkan Korban
Saat ini, ia menilai sangat sulit korban korupsi menggugat tipikor melalui secara Pasal 1365 KUH Perdata karena harus ada pembuktian unsur melawan hukum, hubungan kausalitas yang berat, serta sulitnya proses eksekusi putusan jika pelaku tidak mampu membayar.
Selain itu, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menutup pintu kompensasi dari negara bagi korban korupsi, terbatas untuk terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Pemulihan hanya dimungkinkan lewat restitusi dari pelaku, yang seringkali mustahil jika pelaku tidak mampu secara finansial.
Meski memuat kendala, ia mengusulkan pembagian dua jenis korban dalam revisi UU Tipikor. Pertama korban langsung, individu atau entitas yang terdampak korupsi secara nyata Mereka berhak atas restitusi atau kompensasi negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan