- Komnas HAM dan KPK menilai tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran HAM yang menimbulkan kerugian kolektif bagi masyarakat luas.
- Regulasi saat ini dianggap belum mengakui masyarakat sebagai korban sehingga mekanisme pemulihan hak korban belum tersedia secara hukum.
- Pemerintah diharapkan segera menyelaraskan instrumen hukum melalui revisi UU Tipikor demi melindungi hak warga negara yang terdampak korupsi.
Suara.com - Pemberantasan korupsi kerap terbatas pada kerugian negara. Negara dianggap sebagai korban korupsi, padahal korupsi mencederai masyarakat dan lingkungan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing, menilai tindak pidana korupsi (tipikor) adalah bentuk pelanggaran HAM.
"Korupsi menimbulkan korban kolektif. Masyarakat mengalami penurunan kesejahteraan, kerusakan lingkungan, hingga rendahnya kualitas pendidikan dan infrastruktur," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Komnas HAM menilai pelanggaran itu terjadi karena ada inkonsistensi regulasi berupa celah antara Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Meski praktik korupsi adalah pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 UU HAM, namun UU Tipikor hanya berfokus pada negara tanpa punya mekanisme permulihan hak-hak masyarakat.
Padahal Komnas HAM menilai perspektif UU Tipikor sebenarnya mengacu ke pemulihan, terutama kaitannya dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Kedua, Komnas HAM menjumpai sempitnya definisi korban kolektif atau masyarakat belum diakui secara hukum dalam proses peradilan tipikor.
Ketiga, proses penyitaan hingga lelang aset membutuhkan waktu lama sehingga nilai aset menyusut (depresiasi).
Selain itu, hasil lelang masuk ke kas negara sebagai PNBP tanpa ada alokasi khusus untuk pemulihan dampak pelanggaran HAM yang terjadi akibat korupsi tersebut.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar
"Ada kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi aspek HAM korban korupsi," katanya.
Kerugian Korban Sulit Dibuktikan
Kasatgas Penindakan Ditkorsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jarot Faizal, menilai UU Tipikor saat ini menyamakan "korban" korupsi sebagai "negara".
Baginya, kerugian masyarakat sulit dibuktikan secara hukum karena tidak ada aturan khusus yang mengatur kerugian individu dalam korupsi.
Undang-undang saat ini dinilainya lebih banyak mengatur hak-hak tersangka agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam proses hukum, namun kurang memperhatikan pemulihan bagi korban terdampak.
"Unsur tindak pidana korupsi itu sendiri menegaskan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Tidak membahas kerugian orang perorangan. Tetapi orang perorangan tersebut terdampak dari tindak pidana korupsi itu sendiri " jelasnya.
Jarot menerangkan kerugian individu akibat korupsi sulit dihitung secara nyata dan pasti dalam bentuk uang, sehingga auditor Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan hanya fokus pada angka kerugian negara.
Meski begitu, melalui Pasal 603 dan 604 KUHP baru dan rencana revisi UU Tipikor, ia berharap ada penyelarasan instrumen hukum yang memasukkan definisi "korban" dan mekanisme pemulihannya berdasarkan prinsip HAM dan konvensi anti-korupsi internasional (UNCAC).
"Jika ke depan misalkan ada peluang untuk melakukan revisi terhadap norma Tipikor ini, berarti ini sangat mungkin dimasukkan terminologi korban dan pemulihan korban. Ada, tapi mohon izin, perjuangannya akan berat," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)
Berita Terkait
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar
-
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
-
Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT
-
Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat
-
Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z
-
Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?
-
Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!
-
Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua
-
Padel Punya Risiko Cedera, Sports Medicine Bantu Atlet Tetap Bugar hingga Siap Kembali Bertanding
-
3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam
-
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
-
Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?
-
Cara JHL Auto Jaga Loyalitas Konsumen BAIC Melalui Wadah Komunitas Eksklusif