News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, memaparkan tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai bentuk pelanggaran HAM, dalam forum "Rekomendasi Penelitian 'Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM dan KPK menilai tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran HAM yang menimbulkan kerugian kolektif bagi masyarakat luas.
  • Regulasi saat ini dianggap belum mengakui masyarakat sebagai korban sehingga mekanisme pemulihan hak korban belum tersedia secara hukum.
  • Pemerintah diharapkan segera menyelaraskan instrumen hukum melalui revisi UU Tipikor demi melindungi hak warga negara yang terdampak korupsi.

Suara.com - Pemberantasan korupsi kerap terbatas pada kerugian negara. Negara dianggap sebagai korban korupsi, padahal korupsi mencederai masyarakat dan lingkungan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing, menilai tindak pidana korupsi (tipikor) adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Korupsi menimbulkan korban kolektif. Masyarakat mengalami penurunan kesejahteraan, kerusakan lingkungan, hingga rendahnya kualitas pendidikan dan infrastruktur," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Komnas HAM menilai pelanggaran itu terjadi karena ada inkonsistensi regulasi berupa celah antara Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Meski praktik korupsi adalah pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 UU HAM, namun UU Tipikor hanya berfokus pada negara tanpa punya mekanisme permulihan hak-hak masyarakat.

Padahal Komnas HAM menilai perspektif UU Tipikor sebenarnya mengacu ke pemulihan, terutama kaitannya dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Kedua, Komnas HAM menjumpai sempitnya definisi korban kolektif atau masyarakat belum diakui secara hukum dalam proses peradilan tipikor.

Ketiga, proses penyitaan hingga lelang aset membutuhkan waktu lama sehingga nilai aset menyusut (depresiasi).

Selain itu, hasil lelang masuk ke kas negara sebagai PNBP tanpa ada alokasi khusus untuk pemulihan dampak pelanggaran HAM yang terjadi akibat korupsi tersebut.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

"Ada kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi aspek HAM korban korupsi," katanya.

Kerugian Korban Sulit Dibuktikan

Kasatgas Penindakan Ditkorsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jarot Faizal, menilai UU Tipikor saat ini menyamakan "korban" korupsi sebagai "negara".

Baginya, kerugian masyarakat sulit dibuktikan secara hukum karena tidak ada aturan khusus yang mengatur kerugian individu dalam korupsi.

Undang-undang saat ini dinilainya lebih banyak mengatur hak-hak tersangka agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam proses hukum, namun kurang memperhatikan pemulihan bagi korban terdampak.

"Unsur tindak pidana korupsi itu sendiri menegaskan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Tidak membahas kerugian orang perorangan. Tetapi orang perorangan tersebut terdampak dari tindak pidana korupsi itu sendiri " jelasnya.

Jarot menerangkan kerugian individu akibat korupsi sulit dihitung secara nyata dan pasti dalam bentuk uang, sehingga auditor Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan hanya fokus pada angka kerugian negara.

Meski begitu, melalui Pasal 603 dan 604 KUHP baru dan rencana revisi UU Tipikor, ia berharap ada penyelarasan instrumen hukum yang memasukkan definisi "korban" dan mekanisme pemulihannya berdasarkan prinsip HAM dan konvensi anti-korupsi internasional (UNCAC).

"Jika ke depan misalkan ada peluang untuk melakukan revisi terhadap norma Tipikor ini, berarti ini sangat mungkin dimasukkan terminologi korban dan pemulihan korban. Ada, tapi mohon izin, perjuangannya akan berat," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Load More