News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 15:18 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum Yenti Garnasih mendesak Kejagung membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah.
  • Yenti menilai Febrie layak dihukum sangat berat karena sebagai aparat penegak hukum ia gagal menjaga integritas pemberantasan korupsi.
  • Yenti menyarankan KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut berdasarkan kewenangan lintas lembaga guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Suara.com - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnarsih mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejagung harus berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain selain eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yenti menduga terdapat keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

Menurut Yenti, Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," ujar Yenti dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/7/2026).

Yenti menegaskan Febrie Adriansyah seharusnya layak dihukum berat. Pasalnya, Febrie merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," ujar dia.

Yenti juga menduga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki nilai yang sangat besar.

Pasalnya, uang pelicin atau gratifikasi atas kasus tersebut memiliki nilai yang sangat besar sehingga besar kemungkinan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki nilai yang fantastis.

"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," beber dia.

Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," tegas dia menambahkan.

Yenti juga menyoroti soal pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, seharusnya KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut karena hanya KPK yang memiliki kewenangan ambil alih kasus dari institusi lainnya.

"Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu... Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik," kata Yenti.

Load More