- Pakar hukum Yenti Garnasih mendesak Kejagung membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah.
- Yenti menilai Febrie layak dihukum sangat berat karena sebagai aparat penegak hukum ia gagal menjaga integritas pemberantasan korupsi.
- Yenti menyarankan KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut berdasarkan kewenangan lintas lembaga guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Suara.com - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnarsih mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejagung harus berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain selain eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yenti menduga terdapat keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurut Yenti, Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," ujar Yenti dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/7/2026).
Yenti menegaskan Febrie Adriansyah seharusnya layak dihukum berat. Pasalnya, Febrie merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
"Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," ujar dia.
Yenti juga menduga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki nilai yang sangat besar.
Pasalnya, uang pelicin atau gratifikasi atas kasus tersebut memiliki nilai yang sangat besar sehingga besar kemungkinan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki nilai yang fantastis.
"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," beber dia.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," tegas dia menambahkan.
Yenti juga menyoroti soal pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, seharusnya KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut karena hanya KPK yang memiliki kewenangan ambil alih kasus dari institusi lainnya.
"Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu... Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik," kata Yenti.
Berita Terkait
-
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
-
Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Sudaryono Akui Punya Hubungan Dekat dengan Nanik S Deyang: Dia Dulu Kakak Saya
-
Kredit Nganggur Bank Tembus Rp2.490 Triliun
-
5 Cushion Murah yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat, Harga Tak Sampai Rp100 Ribuan
-
Selain Kepala BGN, Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia, Apa Itu?
-
Purbaya Sebut Pembangunan PFII Dibiayai Danantara, Tapi Sebagian Bisa dari APBN
-
Wuling Aira EV Hype di Medsos, Mending Mana sama Atto 1?
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Breaking News! Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija
-
Review The Hawk: Saat Will Ferrell Nggak Lagi Cukup Mengundang Tawa
-
Isu TNI Jadi 'Penagih Pajak', Apa Tugas Babinsa Menurut UU yang Berlaku