- Pakar hukum di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 mendorong penerapan pasal berlapis untuk kasus Febrie Adriansyah.
- Heru Susetyo menyarankan penggunaan UU Tipikor, KUHP baru, dan TPPU agar seluruh pelanggaran terjangkau keadilan.
- Firdaus Syam menyatakan penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen dan independensi penegakan hukum nasional.
Suara.com - Dugaan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026), sejumlah pakar mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, memberikan pandangan mendalam terkait konstruksi hukum yang bisa diterapkan.
Ia berpendapat bahwa perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek dugaan pelanggaran hukum dapat terjangkau oleh keadilan.
Heru Susetyo menjelaskan, bahwa instrumen hukum di Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk menjerat oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.
Aturan baru ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih berat jika unsur-unsur pelanggaran jabatan terpenuhi.
Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus
Secara spesifik, ia menyebutkan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan sebagai poin-poin krusial yang harus didalami oleh penyidik.
Selain aspek korupsi, Heru juga menyoroti potensi adanya aliran dana yang tidak wajar.
Ia menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Penerapan pasal TPPU ini dianggap vital untuk menelusuri aset-aset yang mungkin terkait dengan perkara tersebut.
Dalam analisisnya, Heru menyebutkan bahwa KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai pejabat negara seharusnya menjadi faktor yang memperberat hukuman, bukan justru menjadi pelindung dari jeratan hukum.
Berita Terkait
-
Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah
-
6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Anak 16 Tahun Mau Bakar Gereja, Diduga Diperintahkan ISIS
-
25 Kata-Kata Ucapan Hari Anak Nasional Islami yang Penuh Doa dan Makna
-
Apa Penyebab Utama Munculnya Flek Hitam pada Kulit? Ternyata Tak Cuma Paparan Sinar Matahari
-
Dino Patti Djalal Ingatkan Bahaya Demokrasi Bertumpu pada Sosok Pemimpin
-
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
-
Apakah Boleh Olahraga saat Sakit? Ini Penjelasan Dokter agar Tak Salah Langkah
-
Nenek Renta Kelaparan Gigit Jari, yang Rumahnya Keramik Bagus Malah Asyik Kantongi Bansos