News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:09 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Antara)
Baca 10 detik
  • Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD berinisial ABS di Tangerang pada Minggu, 19 Juli 2026.
  • Insiden penusukan dan pengeroyokan yang merenggut nyawa korban tersebut dipicu oleh perselisihan kesalahpahaman di sebuah tempat makan.
  • Tim gabungan TNI dan Polri terus menyelidiki kasus ini serta mendalami motif para pelaku yang telah ditahan.

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, mengungkapkan jumlah tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI AD berinisial ABS hingga tewas di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/7), bertambah menjadi tujuh orang.

"Total saat ini ada tujuh orang sebagai tersangka. Sebelumnya kita sudah tetapkan empat orang dan ditambah tiga orang lagi," kata Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, penambahan pelaku pengeroyokan anggota TNI dari satuan YonTP 804 Cenderawasih Papua ini menyusul setelah sebelumnya tim gabungan dari penyidik TNI/Polri menangkap dan menetapkan empat orang tersangka.

Di mana, di hari yang sama dalam penangkapan pada Minggu (19/7), tim Denpom 1 Jaya Tangerang, Korem 052 Wijayakrama kembali menangkap tiga orang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

"Para tersangka yang telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya," katanya.

Wira bilang, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap para tersangka. Hal ini dilakukan sebagai mengungkap motif para pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto membenarkan bahwa korban berinisial Prada ABS merupakan anggota Kodam XVII/Cen yang sedang melaksanakan tugas untuk membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal bahwa insiden ini terjadi akibat perselisihan salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS yang menyebabkan luka meninggal dengan luka tusukan.

"Pada pagi harinya, pada saat korban ditemukan oleh saksi kemudian ditemukan KTA militer milik korban, saksi kemudian melaporkan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas setempat," kata Tri melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Isu TNI Jadi 'Penagih Pajak', Apa Tugas Babinsa Menurut UU yang Berlaku

Ia bilang, setelah insiden itu terjadi tim gabungan TNI/Polri telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang, dari hasil pendalaman penyidikan, dapat kami sampaikan bahwa terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban (alm) Prada ABS sebanyak 9 orang, sedangkan 8 orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut.

"Kami terus mengawal ketat proses hukum ini dan menghimbau masyarakat serta rekan almarhum agar tetap tenang serta menyerahkan penindakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata dia.

Load More