- TNI AD membantah isu keterlibatan Babinsa dalam penagihan pajak warga yang sempat meresahkan publik nasional.
- Kadispenad Brigjen Donny Pramono menyatakan penyebutan Babinsa dalam surat edaran pajak hanya untuk koordinasi jejaring wilayah.
- DJP menegaskan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan langsung maupun penagihan pajak kepada warga sipil.
Suara.com - Belakangan ini, ruang publik dihebohkan oleh peredaran isu yang menyebutkan bahwa aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) kini dilibatkan secara langsung dalam urusan pengawasan hingga penagihan pajak warga.
Isu ini dengan cepat memicu beragam reaksi dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak di kota-kota besar yang merasa khawatir dengan adanya potensi tumpang tindih kewenangan dan militerisasi di ranah sipil.
Menyikapi polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat luas, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Pihak TNI AD secara tegas membantah adanya instruksi yang memberikan kewenangan kepada prajuritnya untuk mengurus persoalan perpajakan warga negara.
“Hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Brigjen Donny menjelaskan secara terperinci bahwa awal mula mencuatnya isu ini berasal dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Dalam dokumen tersebut, memang terdapat penyebutan istilah Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, penyebutan tersebut murni hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam rangka pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai eksekutor di lapangan.
Lebih lanjut, perwira tinggi bintang satu tersebut memastikan bahwa ketentuan yang tertuang dalam surat edaran internal otoritas pajak sama sekali tidak mengubah tugas pokok, fungsi, maupun kewenangan konstitusional yang selama ini diemban oleh aparat Babinsa di seluruh penjuru nusantara.
Surat edaran tersebut sejatinya difungsikan sebagai pedoman internal bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
Di dalam regulasi tersebut, diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP secara lebih komprehensif.
Aparat kewilayahan seperti Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya disebut dalam konteks kolaborasi pemetaan wilayah.
Mereka tidak diberikan kewenangan sedikit pun untuk melakukan tindakan pengawasan langsung, pemeriksaan finansial, penagihan tunggakan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap warga sipil.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” jelas dia.
Sebagai institusi sipil yang berwenang, pihak DJP sebelumnya juga telah mengeluarkan penegasan senada bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak.
Pelibatan aparat keamanan negara ini hanya dibatasi pada ranah koordinasi antarinstansi. Dalam menjalankan tugas kesehariannya untuk menjaga stabilitas wilayah, Babinsa memang dituntut untuk terus berkoordinasi secara sinergis dengan pemerintah daerah, aparat keamanan lainnya, serta masyarakat setempat.
Berita Terkait
-
Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini
-
Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka
-
Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Breaking News! Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija
-
Review The Hawk: Saat Will Ferrell Nggak Lagi Cukup Mengundang Tawa
-
Isu TNI Jadi 'Penagih Pajak', Apa Tugas Babinsa Menurut UU yang Berlaku
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Alasan Nanik S Deyang Mundur dan Penunjukan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
-
Piala Dunia 2026 Kalah Populer dari Liga Super Desa di China, Bagaimana Bisa?
-
Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain
-
Nadeo Argawinata Selangkah Lagi Gabung Persija? Begini Faktanya
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
5 Produk Sunscreen yang Bagus untuk Mencegah Flek Hitam, Tekstur Ringan Sesuai Review