News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:46 WIB
Kuntadi resmi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru Kejagung. (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus melalui Keppres yang diterbitkan pada Rabu, 22 Juli 2026.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tugas utama Kuntadi adalah menyelesaikan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
  • Yusril menyatakan KPK dapat mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak bekerja secara profesional dan transparan.

Suara.com - Kuntadi resmi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sebagai Jampidsus baru, ia memiliki tugas utama, yakni menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pendahulunya, Febrie Adriansyah.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengingatkan penanganan kasus Febrie menjadi tugas pokok yang mesti diselesaikan Kuntadi.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keppres pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus. Yusril mengatakan penunjukan Kuntadi tentu atas dasar pertimbangan tepat.

"Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febri yang juga adalah mantan Jampidsus," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Yusril berharap Kejaksaan Agung dapat menangani perkara Febrie dengan benar tanpa penyimpangan.

"Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," kata Yusril.

Sebelumnya, Yusril mendesak Kejaksaan Agung profesional tangani kasus dugaan korupsi bekas Jampidsus Febrie Adriansyah.

Bila kedapatan menyimpang, Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) disebut bisa ambil alih penanganan perkara.

"Meskipun Pak Febri itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," kata Yusril di kompleks Istana Keprsidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril menyampaikan bahwa komisi antirasuah bisa mengambil alih kasus, jika Kejaksaan Agung tidak secara benar dan profesional menangani kasus Febrie.

Baca Juga: Pesan Sahroni ke Kuntadi Usai Jadi Jampidsus: Jangan Main Mata Terkait Kasus Febrie

"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," kata Yusril.

Yusril mewanti-wanti agar jangan sampai KPK memandang penyidikan oleh Kejaksaan Agung berlarut-larut dan tidak jelas tujuan dan mengarah ke mana.

"Lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," kata Yusril.

Load More