News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:45 WIB
Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung, mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Massa JIHN berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung menuntut penahanan tersangka Febrie Adriansyah pada Rabu (22/7/2026).
  • Aksi demonstrasi yang mendesak penuntasan kasus korupsi eks Jampidsus tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong dengan aparat keamanan.
  • Direktur JIHN Riswan Siahaan meminta KPK dilibatkan agar penanganan kasus korupsi tersebut lebih dipercaya oleh masyarakat luas.

Suara.com - Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri sebagai Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung.

Aksi yang mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diwarnai kericuhan.

Kericuhan bermula ketika massa mencoba merangsek masuk dengan menggoyang pagar Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Namun, aparat berupaya menghalau massa sehingga aksi saling dorong antara aparat dan massa tidak dapat dihindari.

Kericuhan juga terjadi saat aparat menyemprotkan alat pemadam api ringan (APAR) ke arah spanduk yang dibakar massa. Melihat hal itu, massa memprotes tindakan aparat yang dianggap represif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Riswan Siahaan, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

Sebab, hingga saat ini Kejaksaan belum menahan Febrie meski status hukumnya telah menjadi tersangka.

“Kami berharap Jaksa Agung untuk segera membongkar dan mengeluarkan eks Jampidsus Febrie kepada publik sehingga publik tidak bertanya-tanya,” ujarnya di depan Kejaksaan Agung, Rabu (22/7/2026).

Riswan juga menyampaikan bahwa kasus ini sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih dipercaya publik.

Baca Juga: Pakar TPPU Desak Kejagung Seret Pihak Lain di Kasus Febrie Adriansyah: Bongkar Semua

“Kami ingin KPK juga terlibat dalam membuka secara terang-benderang terhadap kasus ini,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, massa membawa empat tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak Kejaksaan untuk independen dalam penanganan kasus eks Jampidsus FA dan menjaga marwah Presiden dalam komitmen pemberantasan korupsi;
  2. Segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kekecewaan publik terhadap kasus yang menimpa oknum petinggi jaksa;
  3. Mendukung Kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan segera menuntaskan kasus Febrie Adriansyah;
  4. Meminta pemerintah mengkaji Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 terkait keterlibatan TNI di Kejaksaan sebagai komitmen menjaga demokrasi serta menepis tuduhan bahwa Indonesia menuju negara junta militer.

Load More