News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 21:29 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung merotasi sejumlah pejabat struktural berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli.
  • Rotasi pejabat tersebut bertujuan untuk penyegaran organisasi dan mengisi kekosongan jabatan demi kelancaran pelayanan masyarakat.
  • Beberapa pejabat yang dirotasi meliputi Syarief Sulaeman Nahdi, Rinaldi Umar, serta Supardi ke posisi baru.

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat;

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri;

7. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo;

8. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

Load More