- Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 untuk mengatur pengawasan pajak.
- Aturan tersebut melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai mitra jejaring informasi kewilayahan hingga tingkat desa dan kelurahan.
- Pemerintah menegaskan aparat keamanan tidak berwenang menagih pajak karena tugas fiskal tetap dipegang petugas DJP.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, aturan ini langsung memicu perhatian publik karena mencantumkan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan perpajakan.
Kemunculan aparat TNI dan Polri dalam dokumen pengawasan pajak memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat memperkuat basis data perpajakan hingga tingkat desa, sementara pihak lain mempertanyakan sejauh mana keterlibatan aparat keamanan dalam urusan administrasi perpajakan.
Apa yang Diatur dalam SE-8/PJ/2026?
SE-8/PJ/2026 diterbitkan DJP pada 15 Juli 2026 sebagai pedoman internal dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan mekanisme pengawasan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Dalam surat edaran tersebut, DJP mengatur berbagai metode pengawasan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi. Tujuannya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat basis data perpajakan, serta membantu pemetaan potensi pajak di berbagai wilayah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui mekanisme ini, DJP ingin memperoleh informasi lapangan yang lebih luas untuk mendeteksi subjek maupun objek pajak, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan.
Dalam skema tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan. Keduanya diposisikan sebagai mitra koordinasi yang dapat membantu penyediaan informasi di lapangan bersama perangkat desa dan unsur masyarakat lainnya.
Meski demikian, DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Kewenangan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP.
"Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta.
Baca Juga: Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Menarik Pajak?
Munculnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Namun, keterlibatan aparat kewilayahan tersebut tidak berarti mereka mendapat kewenangan untuk menarik maupun menagih pajak dari masyarakat.
Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, menegaskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut hanya terbatas pada dukungan data dan informasi di lapangan. Mereka tidak memiliki kewenangan yang selama ini melekat pada petugas pajak.
"Jadi mereka tidak berwenang untuk menilai kepatuhan, menghitung pajak, dan memeriksa wajib pajak gitu, apalagi menagih atau melakukan penegakan hukum perpajakan," kata Rijadh kepada Suara.com, Rabu (22/7/2026).
Menurut Rijadh, aparat kewilayahan tersebut hanya dapat membantu memberikan informasi faktual yang berkaitan dengan kondisi suatu wilayah.
Informasi tersebut, misalnya, mengenai keberadaan usaha, perubahan fungsi bangunan, hingga aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam pendataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Peranannya itu hanya pada dukungan data dan informasi melalui ya dari kewilayahan mereka gitu," ujarnya.
Pengawasan kepatuhan pajak berbeda dengan penarikan atau penagihan pajak.
Pengawasan tersebut lebih berfokus pada pengumpulan informasi dan pemutakhiran data guna mendukung basis data perpajakan. Sementara itu, kewenangan menghitung, memeriksa, menagih, hingga melakukan penegakan hukum tetap berada pada otoritas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu, merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
Adapun untuk pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, dan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah daerah.
Lebih jauh, Rijadh menilai keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas justru dapat membantu DJP memperoleh gambaran kondisi lapangan yang belum seluruhnya terekam dalam sistem digital.
Informasi tersebut tetap harus diverifikasi dan dinilai oleh otoritas pajak sebelum digunakan dalam proses pengawasan.
"Jika diperlukan ya oleh DJP itu akan memberi manfaat karena mereka itu memiliki pengetahuan yang dekat dengan kondisi wilayah," ucapnya.
Mengapa Kebijakan Ini Dipersoalkan?
Kritik terhadap kebijakan ini muncul karena pelibatan aparat keamanan dinilai berpotensi memperluas peran TNI dan Polri ke ranah administrasi sipil yang selama ini menjadi kewenangan lembaga sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tren meluasnya keterlibatan aparat keamanan dalam berbagai urusan sipil.
Menurut koalisi, pengawasan kepatuhan perpajakan merupakan fungsi administrasi negara yang seharusnya dijalankan oleh otoritas perpajakan tanpa melibatkan aparat militer maupun kepolisian.
"Kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak," tulis pernyataan bersama koalisi tersebut.
Kekhawatiran ini muncul karena aparat keamanan memiliki posisi dan kewenangan yang berbeda dibandingkan petugas sipil dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Selain soal perluasan peran, kritik juga diarahkan pada potensi munculnya rasa takut atau intimidasi di kalangan wajib pajak. Kehadiran aparat berseragam dalam proses pengawasan dikhawatirkan dapat menciptakan persepsi bahwa urusan perpajakan berkaitan dengan penegakan keamanan.
"Situasi ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan," demikian bunyi pernyataan koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan pendekatan pengawasan pajak semestinya mengedepankan prinsip pelayanan publik, transparansi, dan kepercayaan wajib pajak.
Pelibatan aparat keamanan justru dinilai berpotensi mengganggu hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar kepatuhan sukarela dan kesadaran perpajakan.
Tak berhenti sampai di situ, aspek perlindungan data juga menjadi sorotan. Kelompok masyarakat sipil khawatir keterlibatan pihak di luar otoritas perpajakan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai batas akses terhadap informasi wajib pajak.
"Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas," tegas koalisi.
Menurut mereka, negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari.
Tetap diperlukan batasan yang tegas agar fungsi pertahanan tidak bergeser ke wilayah administrasi pemerintahan yang menjadi tanggung jawab lembaga sipil.
Resistensi Pajak dan Ancaman Militerisasi Ruang Sipil
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, menilai pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak mencerminkan pendekatan yang keliru dalam meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Gabriel, pemerintah seharusnya membangun kepatuhan pajak melalui perbaikan layanan, bukan dengan menghadirkan aparat keamanan dalam proses pengawasan.
"Jadi ini saya kira ini langkah desperate ya untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi yang dilakukan bukan dengan pelayanan yang makin baik, tetapi dengan teror," tegas Gabriel kepada Suara.com.
Gabriel menilai kepatuhan wajib pajak akan lebih mudah tumbuh apabila masyarakat merasakan pelayanan yang sederhana, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi oleh keyakinan bahwa uang pajak digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
"Orang kan lalu tidak melihat ini semata-mata soal pajak, tetapi ini militerisasi arena-arena sipil," imbuhnya.
Alih-alih mendorong kepatuhan sukarela, pelibatan aparat justru dinilai dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
"Public trust-nya makin merosot dan lebih dari itu diperparah dengan mungkin public fear ya, ketakutan publik," tandasnya.
Ia menilai dampak lanjutan yang mungkin muncul adalah meningkatnya resistensi masyarakat terhadap kebijakan perpajakan.
Apa Penjelasan Pemerintah?
Di tengah polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026 tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan aparat keamanan di bidang perpajakan.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut hanya bertujuan memperkuat koordinasi dan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan petugas pajak memang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas ekonomi di daerah. Kerja sama tersebut mencakup perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang dinilai memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayah masing-masing.
"Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
DJP menjelaskan pelibatan aparat di tingkat desa diperlukan untuk memperkuat penguasaan wilayah sekaligus memperluas sumber informasi yang dapat digunakan dalam pemutakhiran data perpajakan. Informasi yang dimaksud berupa fakta lapangan mengenai perkembangan kegiatan ekonomi, bukan data perpajakan wajib pajak.
Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi fiskal. Seluruh kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," demikian keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
DJP menjelaskan koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas pajak harus mendatangi wilayah yang memerlukan dukungan akses atau pengamanan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Selain itu, pemerintah menekankan pengaturan mengenai koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan kebijakan baru.
DJP menyebut mekanisme serupa telah diterapkan sejak 2020, sedangkan SE-8/PJ/2026 hanya merupakan penyempurnaan pedoman internal yang telah berlaku sebelumnya.
Menurut DJP, substansi aturan tersebut adalah memperkuat koordinasi pengumpulan informasi di lapangan, bukan memberikan kewenangan perpajakan kepada TNI maupun Polri.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
-
Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
5 Cara Merawat Kuku agar Tidak Mudah Patah, Lindungi dengan Langkah Sederhana Ini
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?
-
Apa Tema Hari Anak Nasional Tahun 2026? Ini Maknanya
-
BI Gelontorkan Insentif Likuiditas Rp431,9 Triliun, Bank Himbara Dapat Ratusan Triliun
-
7 Cara Mengetahui Bentuk Kaki untuk Sepatu Lari, Ternyata Tiap Orang Beda
-
Sudaryono dari Partai Apa? Ditunjuk Jadi Kepala BGN yang Baru
-
Donny Ermawan Rangkap Jabatan Wamenhan dan Gubernur URI, Sebut Ada Irisan Tugas
-
6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya