- Wakil Menteri HAM Mugiyanto menargetkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 rampung pada 2026.
- Pemerintah membantah tudingan kurangnya partisipasi publik dan pelibatan lembaga dalam penyusunan draf tersebut.
- Harmonisasi draf RUU HAM kini sedang berjalan di Kementerian Hukum sebelum diserahkan ke DPR.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menargetkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) rampung pada 2026. Pemerintah berharap pembahasan hingga pengambilan keputusan di DPR juga dapat diselesaikan pada tahun ini.
Mugiyanto mengatakan RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Namun, ia mengakui pemerintah tidak bisa mengendalikan proses legislasi setelah draf resmi diserahkan kepada DPR.
"Yang penting kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya pada tahun ini. Artinya nanti tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR," kata Mugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Di tengah kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, Mugiyanto membantah penyusunan RUU HAM dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, pemerintah telah berulang kali membuka ruang konsultasi dan meminta masukan dari berbagai pihak.
Ia menilai anggapan bahwa proses penyusunan RUU HAM minim partisipasi publik tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama pembahasan.
"Undang-Undang HAM ini sudah lama dibahas dan sudah banyak dokumen. Komnas HAM sejak periode-periode sebelumnya sudah memiliki usulan perubahan. Keinginan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 39 sudah berlangsung lama," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto juga membantah tudingan bahwa pemerintah tidak memberi ruang kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun lembaga nasional HAM lainnya untuk terlibat dalam penyusunan revisi aturan tersebut.
Menurut dia, pemerintah telah berkali-kali mengundang berbagai lembaga terkait untuk mengikuti forum diskusi maupun memberikan masukan secara tertulis. Namun, tidak seluruh pihak memenuhi undangan tersebut.
"Teman-teman (lembaga nasional HAM) itu banyak yang aktif, ada yang tidak aktif. Akhirnya tidak datang ketika kita undang, kita minta masukan tertulis tidak dilakukan. Tetapi berikutnya mengatakan kami tidak dilibatkan," ucap Mugiyanto.
Baca Juga: Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM. Pemerintah, kata dia, justru berkepentingan menjaga independensi lembaga tersebut, termasuk status akreditasi A yang telah diperoleh di tingkat internasional.
"Secara prinsip pemerintah tidak mau Komnas HAM tidak independen atau berkurang independensinya. Kita tidak akan intervensi, kita tidak akan melemahkan. Kalau diperlukan nanti bisa kita pertegas lagi secara eksplisit dalam rumusan undang-undang," ucap Mugiyanto.
Lebih lanjut, Mugiyanto memastikan pemerintah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lembaga nasional HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM.
Terkait materi muatan revisi, ia mengungkapkan pemerintah sempat mengusulkan agar seluruh lembaga nasional HAM diatur dalam satu undang-undang, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Namun, opsi tersebut hingga kini masih dibahas karena belum tercapai kesepahaman di antara lembaga-lembaga tersebut.
Mugiyanto juga mengakui ada tantangan di pemerintah saat ini, terutama di proses harmonisasi, karena lembaga nasional HAM tidak satu suara.
Saat ini, draf RUU HAM masih menjalani proses harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut rampung, pemerintah akan menyerahkan draf ke Kementerian Sekretariat Negara untuk diproses penerbitan surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat
-
Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?
-
Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
-
6 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Usia 40 Tahun sesuai Review dan Harga
-
Bukan Jadul, 5 Alasan Makanan Kukusan Digemari Anak Muda untuk Sarapan
-
Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek
-
Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol
-
Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen