- Peneliti UGM dan Komnas HAM menyoroti regulasi korupsi saat ini yang belum mengatur mekanisme pemulihan hak bagi korban.
- Hambatan hukum dan keterbatasan akses kompensasi menyulitkan korban korupsi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
- Pakar merekomendasikan revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi hak restitusi bagi korban langsung maupun pemulihan program terdampak korupsi.
Suara.com - Regulasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekarang hanya mengenal kerugian ekonomi. Hal itu terbatas pada keuntungan yang diterima pelaku tindak pidana.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai fokus dari pemberantasan korupsi itu seharusnya juga memulihkan kerugian korban.
Korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) perlu berorientasi pada pemulihan hak korban. Tindak pidana sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2006.
"Itu artinya Indonesia menganggap korupsi sebagai satu kejahatan yang sangat serius, yang memang harus ditanggulangi dengan sungguh-sungguh," ujarnya merujuk pada dasar hukum tipikor itu di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski dinilai serius, ia melihat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor belum mengatur korban korupsi secara spesifik.
Hal itu pula yang menjadi salah satu temuan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Mereka menilai absennya pemulihan korban korupsi terjadi karena inkonsistensi regulasi berupa celah antara Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Meski praktik korupsi adalah pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 UU HAM, namun UU Pemberantasa Tipikor hanya berfokus pada negara tanpa punya mekanisme permulihan hak-hak masyarakat.
Padahal Komnas HAM menilai perspektif UU Tipikor sebenarnya mengacu ke pemulihan, terutama kaitannya dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya dari masyarakat.
Baca Juga: Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
"Temuan ini sangat penting agar nantinya bisa menjadi masukan di dalam naskah akademik perubahan Undang-Undang Tipikor," ujar Zaenur.
Hambatan untuk Pulihkan Korban
Saat ini, ia menilai sangat sulit korban korupsi menggugat tipikor melalui secara Pasal 1365 KUH Perdata karena harus ada pembuktian unsur melawan hukum, hubungan kausalitas yang berat, serta sulitnya proses eksekusi putusan jika pelaku tidak mampu membayar.
Selain itu, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menutup pintu kompensasi dari negara bagi korban korupsi, terbatas untuk terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Pemulihan hanya dimungkinkan lewat restitusi dari pelaku, yang seringkali mustahil jika pelaku tidak mampu secara finansial.
Meski memuat kendala, ia mengusulkan pembagian dua jenis korban dalam revisi UU Tipikor. Pertama korban langsung, individu atau entitas yang terdampak korupsi secara nyata Mereka berhak atas restitusi atau kompensasi negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
Terkini
-
Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?
-
Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas
-
Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola
-
Membaca Panji Tengkorak Karya Seno Gumira Ajidarma: dari Komik ke Disertasi
-
PGN Sulap Potensi Desa Jadi Mesin Ekonomi, Omzet Tembus Rp3,6 M
-
Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan
-
Bingung Cari Aktivitas Keluarga Akhir Pekan? Bisa Lari Santai hingga Bertemu Snoopy!
-
DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Bio Farma Kantongi Izin BPOM, Vaksin Rotavirus Neonatal Siap Diproduksi di RI