- Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar, menjadi tersangka dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
- Dana operasional, termasuk untuk pakan dan perawatan satwa, diduga disalahgunakan melalui pencairan dana dan dokumen pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.
- Kasus ini turut memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya seperti Chairul Anwar.
Pernyataan tersebut disampaikan saat DPRD membahas rencana kenaikan harga tiket masuk Kebun Binatang Surabaya.
Menurut Budi Leksono kala itu, besarnya penghasilan direksi seharusnya diimbangi dengan peningkatan kinerja perusahaan, terutama dalam menghasilkan laba dan menyetor dividen yang lebih besar kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Namun demikian, Pemerintah Kota Surabaya maupun pihak Kebun Binatang Surabaya hingga kini belum merilis rincian resmi mengenai komponen gaji, tunjangan, maupun fasilitas yang diterima Direktur Utama seperti Chairul Anwar.
Kasus Dugaan Korupsi Chairul Anwar
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Chairul Anwar bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap pengelolaan keuangan PD TS KBS.
Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024.
Menurut hasil penyidikan, Chairul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
"Tersangka CA (Chairul Anwar) diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan," jelas Dr. IG Punia Atmaja NR selaku Asisten Tindak Pidana Khusus, dilansir dari kejati-jatim.go.id pada Kamis, 23 Juli 2026.
Penyidik juga menduga ia memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Kejati Jatim mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2024.
Baca Juga: Jejak Karier Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Selain menimbulkan kerugian negara, penyidik menilai dugaan penyalahgunaan anggaran turut berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya.
Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk perawatan dan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga memengaruhi fasilitas maupun kesejahteraan satwa di KBS.
Salah satu modus yang disorot penyidik berkaitan dengan anggaran pakan satwa. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menduga terdapat pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, sehingga dokumen yang dibuat tidak mencerminkan kondisi penggunaan dana yang sebenarnya.
Atas dugaan tersebut, Chairul Anwar dijerat dengan Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan Chairul Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, sembari terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Wajib Kalahkan Kamboja, Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Apa Saja Hewan di Kebun Binatang Surabaya? Kondisi Satwa Disorot usai Eks Dirut Korupsi
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Sibuk Membangun, Lupa Membenahi: Perlukah Universitas Republik Indonesia?
-
Tekad Jordi Amat Hajar Kamboja di Piala AFF 2026, Tak Sekadar Omong Kosong?
-
Bedak Padat Pixy untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Cek Rekomendasi Shade Ini Biar Nggak Abu-abu
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri