- Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar, menjadi tersangka dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
- Dana operasional, termasuk untuk pakan dan perawatan satwa, diduga disalahgunakan melalui pencairan dana dan dokumen pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.
- Kasus ini turut memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya seperti Chairul Anwar.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, tengah menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penyidik mengungkap bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pakan dan perawatan satwa, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi Chairul Anwar.
Modus tersebut dilakukan dengan mencairkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pengeluaran tersebut digunakan untuk operasional KBS.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, publik juga mulai mempertanyakan berbagai hal mengenai sosok Chairul Anwar selama memimpin Kebun Binatang Surabaya.
Salah satu yang banyak dicari adalah besaran gaji yang diterimanya saat menjabat sebagai Direktur Utama KBS periode 2016-2024, mengingat jabatan tersebut diembannya selama delapan tahun.
Lantas, Berapa Gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya?
Besaran gaji Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) menjadi perhatian publik setelah mantan Dirut KBS, Chairul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Secara aturan, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya tidak mencantumkan angka nominal gaji Direktur Utama.
Perda tersebut hanya mengatur bahwa direksi berhak memperoleh penghasilan yang meliputi gaji dan tunjangan, dengan besaran yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jejak Karier Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M
"(1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan. (2) Gaji Direktur Utama ditetapkan sebesar 4 (empat) kali gaji pokok pegawai yang tertinggi," begitu bunyi Pasal 24 Perda tersebut.
Sementara itu, tunjangan direksi terdiri dari tunjangan istri atau suami dan anak (paling banyak 2 anak), tunjangan kesehatan, perumahan, pangan, jabatan, tunjangan pelaksana, tunjangan hari raya, dan tunjangan pajak pelaksana.
Besaran gaji dan tunjangan untuk direksi, termasuk direktur utama, ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. Jumlahnya juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah.
Lalu, berapa nominalnya? Jumlah pasti gaji Dirut Kebun Binatang Surabaya tidak diungkapkan secara pasti. Namun nominalnya pernah diungkap oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono.
Dalam keterangannya kepada media pada Juli 2025, Budi Leksono menyebut bahwa gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya mencapai sekitar Rp41 juta per bulan.
Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas maupun biaya perjalanan dinas yang juga menjadi sorotan dalam pembahasan efisiensi pengelolaan KBS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa
-
Prestasi Anak Tak Ditentukan dari Piala, Tapi Nutrisi di Pagi Hari
-
Sekali Duduk Tamat! 7 Rekomendasi Drakor yang Bikin Susah Berhenti Nonton
-
Jose Mourinho Dikabarkan Ngamuk Usai Aurelien Tchouameni Menuju Manchester United
-
Beli Samsung Galaxy Z Fold 8 Pakai Kartu BRI, Hemat Hingga Rp5 Juta
-
5 Posisi Vas Bunga yang Baik Menurut Feng Shui, Jangan Sampai Salah Letak
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren
-
Dari Tanggal Gajian hingga Destinasi Dekat, Ini 5 Tren Liburan Wisatawan Asia Tenggara 2026
-
Stefan Keeltjes Apresiasi Kondisi Fisik Pemain Kendal Tornado FC dalam Dua Pekan Latihan