- KPK menyita mobil Toyota Alphard dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Kamis (23/7/2026).
- Penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut guna mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat dugaan kasus korupsi para tersangka.
- KPK resmi menahan Lalu Ahmad Zaini bersama dua tersangka lainnya di Rutan Gedung Merah Putih sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap atu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari ini.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mobil tersebut diduga diterima Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alpard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang, perusahaan air minum di Lombok Barat),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan lokasi penggeledahan karena saat ini penyidik masih di lapangan untuk melakukan upaya paksa tersebut.
“Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ucap Budi.
Dia menjelaskan penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat delik yang digunakan untuk menjerat para tersangka.
KPK menetapkan Lalu dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka dalam tiga perkara yaitu dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.
Terkait dugaan benturan kepentingan ini, Lalu dan diduga melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK
Di sisi lain, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) juga ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara dugaan suap.
Terkait dugaan suap ini, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka. Lalu dan Sudirman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Raih 139 Juta Views, Swapped Resmi Masuk Top 10 Film Terpopuler di Netflix
-
7 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit Wajah, Hentikan sebelum Makin Merusak Skin Barrier
-
Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit
-
Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI
-
2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia
-
5 Moisturizer Niacinamide Lokal untuk Mencerahkan Wajah Kusam Sesuai Review Pengguna
-
Arsenal Konfirmasi William Saliba Absen Lama akibat Cedera Punggung
-
Pengabdian Menjadi Kenangan yang Tak Terlupakan dalam Buku KKN Ceria
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
Korupsi Pakan KBS: Saat Keserakahan Manusia Merampas Hak Satwa