News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 14:58 WIB
Ilustrasi KPK. (KPK)
Baca 10 detik
  • KPK menyita mobil Toyota Alphard dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Kamis (23/7/2026).
  • Penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut guna mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat dugaan kasus korupsi para tersangka.
  • KPK resmi menahan Lalu Ahmad Zaini bersama dua tersangka lainnya di Rutan Gedung Merah Putih sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap atu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari ini.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mobil tersebut diduga diterima Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alpard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang, perusahaan air minum di Lombok Barat),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Meski begitu, Budi belum mengungkapkan lokasi penggeledahan karena saat ini penyidik masih di lapangan untuk melakukan upaya paksa tersebut.

“Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ucap Budi.

Dia menjelaskan penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat delik yang digunakan untuk menjerat para tersangka.

KPK menetapkan Lalu dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka dalam tiga perkara yaitu dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.

Terkait dugaan benturan kepentingan ini, Lalu dan diduga melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK

Di sisi lain, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) juga ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara dugaan suap.

Terkait dugaan suap ini, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka. Lalu dan Sudirman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More