Video / News
Rabu, 22 Juli 2026 | 19:00 WIB

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bernilai Rp9,06 miliar.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Adapun rincian barang bukti yang disita ialah uang tunai dari pencairan rekening Sudirman senilai Rp 1,25 miliar, uang tunai di rumah Junaidi selaku bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta, serta uang rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta.

Kemudian, diamankan pula sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, mobil Toyota Alphard Rp1,225 miliar, serta kwitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini Rp3,325 miliar.

KPK menetapkan Lalu dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka dalam tiga perkara yaitu dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.

Selengkapnya dalam video ini. 

Load More