- KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru terkait kasus suap impor PT Blueray Cargo di Jakarta pada 21 Juli 2026.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
- Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis pemilik dan dua pegawai PT Blueray Cargo bersalah dalam kasus suap senilai Rp91,7 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan perkara sebelumnya.
“Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, uang senilai Rp91 miliar tersebut berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo yang diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai maupun pihak lain terkait pengurusan kegiatan impor.
Dalam salah satu sprindik baru yang diterbitkan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas maupun inisial tersangka belum disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan,” ujar Taufik.
Vonis Kasus Suap Blueray Cargo
Sebelumnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field telah divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Selain John Field, dua terdakwa lainnya yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan John Field dan kawan-kawan terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai senilai Rp61,7 miliar. Selain itu, terdapat pemberian fasilitas hiburan sebesar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.
Hakim juga menyebut John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan demikian, total pemberian dalam perkara tersebut mencapai Rp91,7 miliar.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan pemeriksaan kepabeanan.
“Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malah barang yang masuk jalur merah semakin banyak,” ujar hakim.
Hakim menambahkan, pemberian uang kepada Ahmad Dedi juga tidak memberikan pengaruh terhadap permasalahan jalur merah barang impor Blueray Cargo.
“Malahan jalur merahnya semakin meningkat,” tambah hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek