News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik TPPU baru terkait penyitaan emas dan valas di kediaman Febrie Adriansyah.
  • Penyidikan kasus tersebut melibatkan sembilan jaksa senior serta tim supervisi dari berbagai lembaga penegak hukum.
  • Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi pada Jumat karena Febrie Adriansyah berhalangan hadir akibat masalah kesehatan.

Suara.com - Sprindik baru ini terkait dengan dengan penyitaan barang bukti emas Rp74 kg dan valas ratusan miliar di kediaman Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, sprindik baru ini terkait dengan dengan penyitaan barang bukti emas Rp74 kg dan valas ratusan miliar di kediaman Febrie, Sentul Bogor.

"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Perkara ini, lanjut Anang, bakal diusut oleh tim sembilan jaksa senior. Penunjukan jaksa senior ini dilakukan untuk menghindari resistensi.

Meski telah menjadi tersangka dalam sprindik dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri, dalam sprindik terbaru ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih menjadi saksi.

Penyidik, kata Anang mulai melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi guna meminta keterangan. Keempat orang tersebut termasuk Febrie dan Don Ritto. Kemudian saksi lainnya berinisial NH dan TS serta seorang ahli TPPU.

Namun dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli kemarin, Febrie dan seorang saksi berinisial NH tidak dapat memenuhi panggilan.

Rencananya, penyidik bakal menjadwalkan ulang terhadap mereka pada Jumat 24 Juli, besok.

Baca Juga: Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan

"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ucap Anang.

Dalam pengusutan perkara ini, lanjut Anang, penyidik juga ikut melibatkan tim supervisi dari KPK, Komjak, Kortastipidkor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kejaksaan Agung, sebelumnya telah menerbitkan 3 surat perintah penyidikan dalam 3 perkara dugaan korupsi, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan Pengadaan batu bara di sejumlah PLTU.

Selain itu, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang berisi 9 orang para jaksa senior. Mayoritas, mereka pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut sembilan orang jaksa yang ditunjuk sebagai tim khusus atau Tim 9, dalam mengusut perkara Febrie Adriansyah:

  1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim;
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin;
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang;
  4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riono;
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat;
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri;
  7. Wakajati Banten Rinaldi Umar;
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo;
  9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

Load More