News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 17:46 WIB
Ketut Sumedana saat masih menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Kejagung mengonfirmasi bahwa Ketut Sumedana resmi meninggalkan jabatannya sebagai Kajati Sumatra Selatan sejak Kamis, 23 Juli 2026.
  • Ketut Sumedana beralih tugas setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional.
  • Wakajati Sumatra Selatan, Anton Delianto, ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Kajati untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Ketut Sumedana sudah tidak menjabat sebagai Kajati Sumatra Selatan (Sumsel) usai dirinya dilantik sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kalau pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Anang mengatakan, jika jabatan yang ditinggalkan Ketut bakal diisi oleh wakilnya yakni Anton Delianto. Nantinya, Anton bakal menjadi Plh Kajati Sumsel sampai penunjukkan baru secara definitif.

"Otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel sambil menunggu kajati yang definitip diangkat," tandas Anang.

BGN sebelumnya, melantik struktur baru untuk mengurus badan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (21/7/2026).

Penunjukan tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) guna membenahi program MBG.

Berikut lima pejabat yang dilantik BGN untuk menempati struktur baru:

  1. Lili Khamiliyah selaku Sekretaris Utama;
  2. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea selaku Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
  3. Zainuri selaku Deputi bidang Penyediaan dan Penyaluran;
  4. Mariman Darto selaku Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
  5. Ketut Sumedana selaku Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Load More