- Peneliti Gian Kasogi menyatakan pengusutan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus dilakukan menyeluruh pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jakarta Pusat.
- Penyidik didorong menelusuri tindak pidana pencucian uang dan aliran dana guna memulihkan aset negara serta mengungkap jaringan pelaku yang terlibat.
- Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi meminta masyarakat mengawal kejelasan penanganan perkara hukum yang kini berada di Kejaksaan Agung.
Suara.com - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Gian dalam kegiatan public review bertajuk "Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Gian, perkara tersebut bukan sekadar penanganan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi secara profesional, independen, dan transparan.
"Kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan," ujar Gian.
Ia berpendapat penyidik tidak hanya perlu mendalami dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Menurutnya, apabila alat bukti memenuhi ketentuan hukum, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Gian juga menilai mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU perlu dioptimalkan agar asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia berpendapat apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Baca Juga: Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
Menurutnya, penerapan pasal-pasal terkait penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan pidana lainnya harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses peradilan.
Gian juga mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup.
Ia menegaskan seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi.
"Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah," katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator penting penerapan prinsip equality before the law.
Sebaliknya, apabila dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi menurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Review Film Ip Man: Kung Fu Legend, Keadilan Ditegakkan Lewat Wing Chun!
-
Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi
-
Penjualan Honda Terjun Bebas saat Gandeng GAC di China
-
Pesawat Tempur Siluman Hingga Pengebom AS Dikirim ke Medan Perang Iran, Ratusan Dokter Stand By
-
Timnas Putri Indonesia Back-to-Back Juara Piala AFF 2026, Erick Thohir Angkat Topi
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar
-
Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja
-
Harga Tiket Piala Presiden 2026 Murah Meriah, Seharga Dua Gelas Kopi!